Eks Wabup Malteng dan Aleg Bursel Tersangka

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mantan (eks) Wakil Bupati (Wabub) Maluku Tengah (Mateng), Marlatu Laurence Leleury, dan Anggota Legislatif (Aleg) asal Buru Selatan (Bursel), Bernadus Waemese, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan dan atau larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak.

Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/8/194/VII/2023/SPKT/POLDA MALUKU, tanggal 25 Juli 2023, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/OM/RES.1.2/2024/Ditreskrimum, tanggal 29 Januari 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/07/RES.1.2/2025/Ditreskrimum, 30 Januari 2025.

Termasuk juga Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/131/RES.1.2/2025/Ditreskrimum, tanggal 31 Januari 2025 atas nama saudara Marlatu Laurence Leleury, dan Surat Ketetapan tersangka S.Tap/14//RES.1.2,/2025/Ditreskrimum, tanggal 30 Januari 2025 atas nama saudara Bernadus Waemese.

Marlatu Leleury dan Bernadus Waemese dilaporkan oleh Ledrik Kostan atas dugaan
pemalsuan surat dan penggelapan hak atas tanah dan penyerobotan dan atau larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar, yang dikonfirmasi media ini, membenarkan penetapan kedua tersangka itu.

“Iya, betul (tersangka),” akui Kombes Andri, melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Minggu, 23 Februari 2025,

Terpisah, Kuasa Hukum pelapor Ledrik Kostan, Malik Raudi Tuasamu, meminta kepada penyidik untuk segera memanggil kedua tersangka dan menuntaskan proses penyidikan perkaranya, agar kedua tersangka dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan.

“Kami berharap Krimum Polda Maluku secepatnya melakukan pemanggilan kepada para tersangka dan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga kasusnya cepat selesai dan disidangkan,” harap Tuasamu kepada media ini.

Ia juga meminta penyidik agar dapat melakukan penahanan kepada kedua tersangka demi kepentingan penyidikan, yakni agar kedua tersangka tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana yang sama.

“Apalagi tersangkan ML (Marlatu Leleury) hingga sekarang masih beroperasi melakukan penjualan BBM di atas objek tersebut,” desaknya.

Untuk diketahui, eks Wakil Bupati Malteng, Marllatu Laurence Leleury dan Aleg Bursel Bernardus Waemese dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan penyerobotan lahan.

Sebagaimana Surat Tanda Terima Laporan (STTL) diterima, laporan itu tertuang dalam Nomor: STTLP/194NIV2023/MALUKU/SPKT, yang ditandatangi oleh Bripka Syahrul Dussila, Bamin Siaga II SPKT Polda Maluku.

Lahan yang diduga diserobot mantan wakil bupati dua periode itu milik Ledrik Kostan, seluas 1.444 meter persegi. Lahan ini terletak di Desa Bumey, Kecamatan Teo Nila Serua (TNS). Kini tanah itu telah berdiri sebuah SPBU milik Marlatu Leleury.

“Kami kuasa hukum dari Ledrik Kosten membuka Laporan Polisi di SPKT Polda Maluku terhadap terlapor Bapak Marllatu Laurence Leleury, pemilik SPBU di Desa Bumey,” kata Kuasa Hukum Malik Raudi Tuasamu kepada Rakyat Maluku, Selasa (25/2/2025).

Terkait pembangunan SPBU di atas lahan milik kliennya, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 249 Tanggal 05 Januari 1980 dan kemudian pada tahun 2021 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Tengah kembali menerbitkan Sertifikat Pengganti atas nama Ledrik Kosten Nomor: 00061/Bumey seluas 19.940 meter persegi.

“Lahan seluas 1.444 awalnya dipakai untuk menjual bensin eceran. Tapi, kini telah berdiri SPBU. Tanah ini bersertifikat Nomor 00061/Bumey sejak tahun 1988,” ucapnya.

Ledrik Kostan, lanjut Malik Raudi, telah melarang melakukan aktivitas di atas tanah tersebut, tapi tak diindahkan. Bahkan sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali. Namun, tidak ada itikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut secera kekeluargaan.

“Sehingga satu satunya jalan kami menempuh upaya hukum pidana terkait dengan penggunaan lahan milik orang lain tanpa izin. Dan anehnya lagi, SPBU bisa berdiri diatas lahan tersebut, sehingga kami juga menduga bahwa ada manipulasi surat sehingga SPBU tersebut dapat berdiri,” jelasnya.

Selaku kuasa hukum, Tuasamu sangat menyesali tindakan mantan Wakil Bupati itu yang diduga menyerobot lahan kliennya. Sebab, merugikan Ledrik Kosten.

“Dengan adanya penyerobotan lahan oleh saudara terlapor, sangat merugikan bahkan meresahkan klien kami, karena terlapor telah menguasai tanah tersebut kurang lebih 36 tahun,” pungkasnya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version