Jaksa Tambah 1 Tersangka Baru Kasus SMI Buru

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menambah satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi Pembangunan Talud Pengendalian Banjir (Pembangunan Prasarana) di Kabupaten Buru yang Bersumber dari dana pinjaman PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun 2020.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, tersangka baru itu berinisial SL yang merupakan pihak swasta, yang ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-343/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Pebruari 2025.

“Kasi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Sofyan Saleh, bersama-sama dengan Tim Penyidik lainnya resmi menetapkan “SL” sebagai tersangka baru dalam kasus pembangunan talud pengendalian banjir,” kata Ardy, di Ambon, Kamis, 20 Februari 2025.

Ia menjelaskan, awalnya pada tahun 2020 terjadi pandemic Covid-19 yang berdampak pada perekonomian nasional. Untuk mendukung PEN, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan memberikan bantuan dana dalam bentuk pinjaman melalui PT. SMI kepada Dinas PUPR Provinsi Maluku yang masuk pada DIPA Dinas PUPR Bidang Sumber Daya pada 2 Desember 2020 Rp15 miliar.

Pada saat dilaksanakan proses lelang pengadaan barang dan jasa pekerjaan pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru, pemenang tender adalah PT. Adi Karya Perkasa, dengan direktur saudara MFH, dengan nilai kontrak Rp14,7 miliar.

“Selanjutnya dari pihak swasta, yaitu tersangka SL mengambil alih seluruh dokumen perusahaan untuk proses lelang, pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pencairan dan PHO,” jelas Ardy.

Dikatakan Ardy, bahwa seluruh tanda tangan dokumen kontrak, addendum I, II, Berita Acara PHO, Berita Acara Pemeriksaan Prestasi Lapangan, Laporan Kemajuan Pekerjaan, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Kedua (FHO).

“Dan dokumen-dokumen lainnya tidak ditandatangani langsung oleh Direktur PT. Adi Karya Perkasa MFH, namun dimanipulasi dan atau dipalsukan oleh tersangka SL untuk menandatangani administrasi guna kelengkapan dokumen lainnya,” ungkapnya.

Menurut Ardy, adapun peraturan yang dilanggar oleh tersangka antara lain Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1), Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 18 ayat (3).

“Juga Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 Pasal 3, 121, dan Pasal 141, serta Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 Pasal 6, 7, 9. 11. 26/ 27,” ungkapnya.

Ia memaparkan, peran tersangka SL adalah menyelenggarakan dan melaksanakan dokumen administrasi dengan cara dimanipulasi dan melawan hukum dan berdasarkan fakta-fakta keterangan para saksi dan alat bukti lain menunjukkan bahwa ditemukan adanya ketidak sesuaian antara dokumen dengan fisik di lapangan.

“Dan menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.023.870.488,52,” papar Ardy.

Kini, lanjut Ardy, tersangka SL telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Klas III Ambon selama 20 hari sampai dengan 11 Maret 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-32/Q.1/Fd.2/02/2025 tanggal 20 Februari 2025.

“Penahanan dilakukan untuk mengantisipasi keadaan yang dapat menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” terangnya.

Terhadap Tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) dan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sambungnya. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version