Kejaksaan Selamatkan Uang Hasil Korupsi Rp19,5 Miliar

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku pada Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan uang hasil korupsi sebesar Rp19.521.396.461,05. Terdiri dari uang pengganti sebagai kerugian keuangan negara Rp13.291.472.755,05 dan penyelamatan keuangan negara Rp6.229.923.706.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H.,M.H, mengatakan, penyelamatan uang hasil korupsi itu merupakan capaian kinerja jajaran Kejati Maluku sejak 1 Januari – 31 Desember 2024.

Selain itu, sambung Agoes, juga merupakan capaian kinerja masa 100 hari Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sejak 21 Oktober 2024 – 30 Januari 2025.

“Pada bidang tindak pidana khusus, kita juga telah melakukan penyelidikan sebanyak 77 perkara, penyidikan 85 perkara, penuntutan 74 perkara, eksekusi 66, dan denda sebesar Rp8.600.000.000,” kata Agoes, di ruang kerjanya, Rabu, 19 Februari 2025.

Capaian kinerja Kejati Maluku yang membawahi 10 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan lima Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari), lanjut Agoes, pada Bidang Intelijen khususnya dalam kegiatan penangkapan DPO juga berhasil mengamankan dua orang.

Tak hanya itu, Bidang Intelijen juga telah melakukan Operasi Intelijen LID PAM GAL sebanyak 103 kegiatan, Posko Intelijen 7 kegiatan, Penelusuran Aset 11 kegiatan, Pemantauan Pemilu 26 kegiatan, PAKEM 4 kegiatan, dan Pengamanan Pembangunan Strategis 85 kegiatan.

“Ada juga Kampanye Anti Korupsi 14 kegiatan, Pelayanan Media dan Kehumasan 20 kegiatan, Penerangan Hukum 16 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah 41 kegiatan, dan Jaksa Menyapa 12 kegiatan,” tutur Agoes.

Sedangkan pada Bidang Tindak Pidana Umum, sambung Agoes, terdapat P-16 sebanyak 1.670 perkara, P-18 sebanyak 738 perkara, P-19 sebanyak 669 perkara, P-21 sebanyak 1.131 perkara, Tahap II sebanyak 1.108 perkara, pelimpahan sebanyak 901 perkara.

“Kemudian putusan sebanyak 829 perkara, banding sebanyak 60 perkara, kasasi sebanyak 44 perkara, eksekusi 814 perkara dan Restorative Justice sebanyak 16 perkara,” terang Agoes.

Bidang Pidana Militer, juga telah melaksanakan sosialisasi sebanyak 13 kegiatan. Dan Bidang Pengawasan telah melakukan kegiatan Inspeksi Umum kepada 15 Satuan Kerja, Klarifikasi sebanyak 4 perkara, Inspeksi Kasus sebanyak 2 perkara, dan audit perhitungan kerugian negara sebanyak 3 perkara.

Dalam kesempatan itu, Kajati Maluku juga memaparkan beberapa perkara yang menarik perhatian masyarakat, di antaranya kasus pelanggaran UU ITE atas nama terdakwa PP yang korbannya adalah ketua DPRD Provinsi Maluku

“Ada juga Tindak Pidana UU Minerba atas nama terdakwa DS serta kasus pembunuhan (Pasal 338 KUHP/351 ayat 3 KUHP) di Dusun Harua Rupaitu Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah atas nama terdakwa MRL,” terangnya.

Diakhir pemaparan capaian kinerja, Kajati Agoes juga menyampaikan saat ini terdapat beberapa perkara yang sangat menonjol di 15 Satker Kejaksaan di dalam wilayah hukum Kejati Maluku dan sangat menarik perhatian publik, yakni kasus narkotika, penipuan dan penggelapan serta kasus penganiayaan.

“Kami berpesan kepada masyarakat yang ada di Provinsi Maluku agar mematuhi hukum, karena kalau kita melanggar hukum, bukan hanya terkena sanksi pidana saja tetapi juga terkena sanksi sosial dari masyarakat, untuk itu kenali hukum, jauhi hukuman,” pesannya. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version