Bupati dan Wakil Bupati Buru Terpilih Batal Dilantik

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, M. Shaddek Fuad, mengatakan, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru terpilih, Ikram Umasugi-Sudarmo, batal dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto, pada 20 Februari 2025.

Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKADA) Kabupaten Buru tahun 2024 yang diajukan paslon Amus Besan-Hamzah Buton, sehingga lanjut ke sidang tahap pembuktian.

“Iya, paslon Ikram-Sadarmo belum dilantik kamis besok,” kata Shaddek, ketika dikonfirmasi media ini via seluler, Rabu, 19 Februari 2025.

Menurut Shaddek, semua putusan akhir PHPKADA 2024 di MK yang sebelumnya masuk tahap pembuktian, baru akan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025 mendatang.

“Masih ada sidang pembacaan putusan pada 24 nanti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, jika paslon Ikram Umasugi-Sudarmo dengan jargon IKHLAS menang di MK, maka baru akan bisa dilantik setelah putusan akhir MK.

“Jadi tinggal menunggu saja. Apabila pemohon yang mengajukan gugatan kalah, barulah Ikram-Sudarmo dilantik secara resmi sebagai Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Buru periode 2025-2030,” jelasnya

Sebelumnya diberitakan, pasca putus dismissal beberapa waktu lalu, masing-masing DPRD Kabupaten/kota kemudian menyerahkan dokumen usulan ke Pemerintah Provinsi Maluku melalui Biro Pemerintahan.

Usulan itu kemudian diproses lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Yang diusulkan di antaranya Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Kota Ambon, Buru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Delapan Kabupaten/Kota itu menyusul Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Kota Tual dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang telah diusulkan lebih dulu sebelum rencana pelantikan pada 6 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto dibatalkan dan digabung serentak dengan kepala daerah yang telah diputus pada putusan dismissal oleh MK. (MON)

  • Bagikan

Exit mobile version