Apa Kabar Kasus Ruko Mardika?-Pengamat: Awas ’86’

  • Bagikan

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan 140 Ruko Mardika Kota Ambon yang merupakan aset milik Pemprov Maluku, kian tak terdengar kabarnya.
Beberapa bulan terakhir ini, Kejati Maluku tak kunjung merilis perkembangan penanganan kasusnya.

Padahal, masyarakat khususnya para penyewa ruko di kawasan Mardika yang sebelumnya telah dipanggil Jaksa Penyelidik untuk dimintai keterangan, sangat menantikan kejelasan status hukum dari kasus yang sempat meresahkan publik terutama pedagang ini.

Terkait hal itu, Pengamat Hukum, Henry Lusikooy, S.H., M.H, mengingatkan Kejaksaan agar transparan menangani kasus tersebut. Jangan sampai publik mencurigai bahwa kasus ini sudah terjadi ’86’, istilah yang sering digunakan untuk menggambarkan upaya penghentian atau penghilangan suatu kasus melalui kesepakatan tertentu.

“Awas, jangan sampai publik menilai kasus ini terjadi praktik 86, sehingga terkesan tidak ada perkembangan penanganan kasusnya sampai sekarang. Untuk hindari opini itu, maka Kejaksaan harus transparan, jangan diam, apalagi menghindar,” cetus Henry, kepada media ini di Ambon, Selasa, 18 Februari 2025.

Ia juga menekankan bahwa hilangnya perkembangan suatu kasus yang telah menjadi perhatian publik, dapat menimbulkan kecurigaan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Apalagi, Bos PT. Bumi Perkasa Timur, Franky Gaspary Thiopelus alias Kipe, selaku pihak pengelola 140 Ruko Mardika, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan aset daerah yang semestinya memberikan pemasukan bagi Pemprov Maluku, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai status hukum dari pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini.

“Informasi yang saya dengar juga para pedagang yang menyewa ruko di Mardika resah dengan ketidakjelasan ini. Mereka berharap agar pihak Kejati Maluku segera memberikan kepastian hukum, sehingga tidak ada spekulasi liar di tengah masyarakat yang dapat memperkeruh situasi,” ujar Henry.

Dengan adanya sorotan dari berbagai pihak, diharapkan Kejati Maluku segera mengambil langkah konkret untuk menuntaskan penyelidikan kasus ini, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan adanya praktik ’86’ yang merugikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

“Kasus ini kan sudah lama dilakukan serangkaian proses penyelidikan. Setidaknya, Kejaksaan sudah bisa merilis hasil penyelidikannya seperti apa. Apakah ditemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana atau tidak? Atau mungkin terdapat kendala yang tidak bisa disampaikan ke publik,” pungkas Henry.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, yang dikonfirmasi media ini via pesan WhatsApp (WA), hanya mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut masih dalam penyelidikan.

“Masih penyelidikan,” singkat Ardy, membalas pesan WA media ini. (RIO)

  • Bagikan