Diteliti, Berkas Korupsi SMI Buru Belum Lengkap

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru tahun 2020 senilai Rp14,7 miliar yang bersumber dari dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Pemerintah Provinsi Maluku dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), kepada Jaksa Penyidik untuk dilengkapi.

“Setalah diteliti Penuntut Umum, ternyata hasil penyidikan yang tertuang dalam berkas perkaranya masih belum lengkap atau P-18. Sehingga, dikembalikan ke Jaksa Penyidik untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk dari Penuntut Umum atau P-19,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada media ini di kantornya, Senin, 17 Februari 2025.

Ditanya apa saja yang harus dilengkapi Jaksa Penyidik dalam berkas perkara tersebut, Ardy mengaku tidak mengetahuinya secara pasti. Namun, kata Ardy, biasanya kelengkapan berkas perkara itu berupa penambahan alat bukti, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Saya tidak tahu petunjuk apa saja yang diminta Penuntut Umum kepada Jaksa Penyidik untuk lengkapi berkas perkaranya. Intinya ada syarat formil dan materiil yang belim terpenuhi,” jelas Ardy.

Dia menjelaskan, dalam penyidikan kasus tersebut, telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Marga dan Bina Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.

“Kedua tersangka ini juga sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon untuk kepentingan penyidikan, yakni agar mereka tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana yang sama,” jelasnya.

Dikatakan Ardy, perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Nomor: PE.03.03/SR/SP-590/PW25/5/2024 tanggal 22 Maret 2024, sejumlah Rp1.023.870.488.

“Kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

“Dan dijerat dengan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sambung Ardy. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version