RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON,– Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Dominggus Kaya, sementara memperjuangkan nasib 78 tenaga honorer lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di Pemerintah Pusat melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Pasalnya, 78 orang itu terancam dirumahkan.
“Info tenaga honorer bakal dirumahkan itu kita masih berproses, kita masih berjuang hingga sekarang. Karena kalau tidak salah ada 78 orang itu yang harus diperjuangkan lagi,” kata Pj Walikota, kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin, 16 Februari 2025.
Menurutnya, awalnya terdapat sebanyak 168 orang tenaga honorer. Di mana, 90 orang di antaranya telah berhasil lolos daftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Sehingga, tersisa 78 pegawai honorer.
“DN 78 orang itu kini sementara terus coaching klinik dengan Menpan dan BKN, apakah mereka ini bisa ikut PPPK, tapi masih belum ada jawaban sampai sekarang,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sebelumnya sebanyak 1.199 orang pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang merupakan tenga honorer di lingkup Pemkot Ambon dinyatakan lulus seleksi tahap I.
“Ribuan PPPK yang lolos itu tenaga honor di Pemkot Ambon, direkrut untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kategori PPPK,” jelas Pj Walikota.
Dikatakan Pj Walikota, bahwa dari kuota yang dimiliki yakni sebanyak 1.202 dengan rincian tenaga teknis 1.117, guru 83, dan tenaga kesehatan (nakes) dua orang. Tercatat yang lolos dan memenuhi syarat sebanyak 1.199.
Dirincikan total jumlah yang lolos terdiri dari teknis 1.114 orang, guru 83 orang, nakes dua orang, dan yang tidak lulus dikarenakan tidak memenuhi syara terdapat tiga orang.
Lanjutnya, untuk tahap kedua masih tersisa 987 formasi yang belum terisi dengan kuota formasi sebanyak 1.157 dengan klasifikasi 1.073 tenaga teknis, 82 tenaga pendidikan dan tenga kesehatan dua orang.
“Ada ratusan yang belum terisi untuk tahap dua,” ungkapnya.
Ia menekankan hal terpenting adalah seluruh administrasi serta ketentuan dapat terpenuhi, sehingga ke depan dapat mempermudah proses seleksi.
“Yang paling penting adalah mereka terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN), bagi yang tidak terdata kita masih belum mengambil keputusan bahwa mereka itu harus segera dirumahkan tapi kita akan berupaya agar tidak terjadi hal tersebut,” bebernya. (MON)