Tugas Sebagai ASN Berakhir, Syuryadi Masih Jadi Plh Sekda

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Batas waktu pengabdian Syuryadi Sabirin sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diketahui telah berakhir pada 4 Februari 2025 lalu. Namun sampai saat ini, Syuryadi Sabirin masih menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku.

Sebagaimana Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 55, huruf a, poin satu, menjelaskan bahwa 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Sebagaimana data yang diperoleh Rakyat Maluku, Nomor Induk Pegawai (NIP) milik Plh. Sekda Maluku Syuryadi Sabirin, itu 19650204 199103 1 013. NIP ini menunjukan kalau beliau sudah harus pensiun. Namun nyatanya, yang bersangkutan masih aktif sebagai pejabat tinggi madya hingga saat ini.

Terkait hal itu, Plh. Sekda Maluku Syuryadi Sabirin, mengaku bahwa dirinya baru akan pensiun pada 1 Maret 2025.

“Tanggal 4 (Februari) massa saya berakhir, tapi tanggal 1 Maret baru saya pensiun,” kata Syuryadi, ketika dihubungi Rakyat Maluku, sembari mematikan sambungan telepon, Sabtu, 15 Februari 2025.

Terpisah, Plt Gubernur Maluku Sadali Ie, yang coba dikonfirmasi beberapa kali tak kunjung mengangkat handphone (Hp) walaupun nada masuk. Begitu juga pesan yang dikirim via WhatsApp (WA), juga tidak direspon. (AAN)

  • Bagikan