PNS Masuk Kerja 3 Hari Seminggu

  • Bagikan

Walikota: Kami Belum Terima Arahan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah menerapkan aturan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2025.
Kebijakan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi anggaran dan fleksibilitas kerja di era digital.

Berdasarkan kebijakan, ASN hanya diwajibkan bekerja di kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara sisanya diberlakukan sistem Work From Anywhere (WFA).

Terkait hal itu, Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Dominggus Kaya, juga mengakui bahwa aturan tersebut beberapa hari terakhir ini ramai dibahas di media sosial. Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) harus menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat.

“Biasanya itu diatur dari Menpan. Kita belum dapat arahan itu,” kata Kaya, di Ambon, Minggu 16 Februari 2025.

Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, mengatakan, Pemkot Ambon pada prinsipnya bakal mengikuti apa yang sudah diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat.

“Yang jelas yang namanya instruksi Presiden berarti kita akan melaksanakan itu,” ujarnya.

Dia mengakui, terkait waktu kerja ASN masih menunggu keputusan menteri dan petunjuknya seperti apa.

“Ada kerja dari kantor ada kerja dari rumah. Tiga hari di kantor dan dua di rumah kita msih menunggu keputusan menteri dan petunjuknya seperti apa. Sifatnya kita usahakan karena secara aturan kita harus tunggu petunjuknya berkaitan dengan wacana kerja tiga hari di kantor dan dua hari di rumah,” jelasnya.

Diketahui, ketentuan jam kerja PNS mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 dan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2022.

Berikut kebijakan strategis yang dirancang oleh BKN sebagai langkah mendukung efisiensi anggaran dan peningkatan kinerja:

Peniadaan kebijakan jam kerja fleksibel. Menerapkan skema kerja efisien, yaitu bekerja dari mana saja (WFA) selama dua hari dan bekerja di kantor selama tiga hari setiap minggunya.

Memastikan pengawasan kinerja harian pegawai dengan sistem pelaporan yang jelas dan terukur. Membatasi pelaksanaan perjalanan dinas, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Memaksimalkan koordinasi melalui platform daring yang lebih responsif. Mengoptimalkan penghematan energi, termasuk penggunaan listrik di kantor. Menyesuaikan pakaian kerja dengan mempertimbangkan aspek kenyamanan.

Menerapkan penggunaan anggaran secara tepat guna dan efektif. Memperkuat kerja sama dengan donor, mitra, atau pihak ketiga, tanpa mengabaikan prinsip tata kelola yang baik dan mendorong kantor regional untuk menyelesaikan urusan konsultasi kepegawaian secara tuntas di wilayah masing-masing. (MON).

  • Bagikan