Jaksa Limpah Perkara Alkes Buru ke Pengadilan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (alkes)/ Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun anggaran 2021, ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Tiga tersangka itu, mantan (eks) Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ismail Umasugi selaku Pengguna Anggaran (PA), eks Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekertaris Dinkes merangkap eks Pejabat Penatausahan Keuangan-SKPD sekaligus eks Pejabat Pengadaan pada Dinkes Djumadi Sukadi, dan Atok Surwadi selaku pemilik rekening CV. Sani Medika Jaya yang melakukan penampungan uang miliaran rupiah dari proyek Dinkes Buru.

“Untuk perkara Alkes Buru sudah dilimpahkan ke pengadilan pada Jumat kemarin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi media ini, Minggu, 16 Februari 2025.

Selanjutnya, lanjut Ardy, Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon bakal menunjuk ketua dan dua anggota majelis hakim untuk menyidangkan perkara tersebut hingga selesai.

“Kalau sudah ditetapkan ketua dan dua anggota majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini, selanjutnya ketua majlis hakim akan menentukan kapan jadwal sidang perdananya,” terangnya.

Dia menjelaskan, proyek alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru senilai Rp9.618.000.000 tersebut, oleh para tersangka diduga melakukan kerjasama untuk menguntungkan diri sendiri dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Di mana, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan ketiga tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.869.690.889 yang ditampung melalui rekening tersangka Atok Surwadi.

“Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana,” jelasnya. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version