Eks Kepala PT. Pos Werinama Divonis 3 Tahun

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mantan (eks) Kepala PT. Pos Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Werinama, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Akil Lahmady, divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis, 13 Februari 2025.

Selain dihukum pidana penjara, terdakwa Akil Lahmady juga divonis denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 398.467.680 subsider satu tahun pidana penjara.

Sebab, perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana PT. Pos Indonesia KCP Werinama tahun anggaran 2023.

“Terdakwa terbukti sebagaimana dalam dakwaan subsidiair, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) UU No. 20 Tahun 2001,” kata Ketua Majelis Hakim, Rahmat Selang, saat membacakan amar putusannya.

Terhadap putusan tersebut, baik terdakwa dan Penasehat Hukumnya Abdussukur Kaliky, maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT Grace Siahaya, Esterlina Wattimury, dan Junita Sahetapy, menyatakan pikir-pikir.

Sehingga, Ketua Majlis Hakim Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota, Antonius Sampe Sammine dan Paris Edward Nadeak, memberikan batas waktu selama 14 hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut.

Terpisah, Kasi Intel Kejari SBT, Vector Mailoa, yang dikonfirmasi mengatakan bahwa sebelumnya terdakwa Akil Lahmady dituntut pidana penjara selama dua tahun oleh JPU Kejari SBT dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 8 Januari 2025.

Tak hanya pidana badan, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp 398.467.680 subsider satu tahun kurungan.

“Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu tahun,” terang Mailoa.

Diketahui, kasus ini berawal saat tersangka selaku Kepala PT.Pos Indonesia KCP Werinama melaporkan transaksi harian setiap hari.

Jumlah uang hasil transaksi tercatat pada daftar N2, yang mana nilai uang dari hari ke hari terus bertambah. Namun, ketika perintah pengosongan kas oleh Manager PPOC Kantor Pos Utama Ambon sebanyak empat kali, terungkap fisik uang sudah tidak ada.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Maluku untuk ditindaklanjuti dengan ketentuan hukum yang berlaku. (RIO)

  • Bagikan