Bank Maluku-Malut dan Bapenda Malut Teken PKS Layani PKB dan BBNKK

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Bank Maluku-Maluku Utara (Malut) melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Malut, bertempat di Kantor Pusat Bank Maluku-Malut, Kota Ambon, Kamis, 13 Februari 2025.

PKS ini untuk memberikan layanan Pembayaran Pajak Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui jaringan pelayanan elektronik Bank Maluku-Malut.

Direktur Utama Bank Maluku-Malut, Syahrisal Imbar, mengatakan Bank Maluku-Malut merupakan bank milik pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Sehingga, pihaknya terus mengembangkan teknologi atas kebutuhan pemerintah dan nasabah per orangan maupun perusahaan.

“Kebetulan yang pemegang saham di Bank Maluku dan Maluku Utara itu kurang lebih ada 23 pemegang saham, dua provinsi dan kabupaten/kota. Dari sisi kebutuhan nasabah dan pemerintah tentu kita mendukung, baik proses di pemda sendiri seperti pembayaran retribusi dan lain-lain termasuk sistemnya,” katanya, kepada wartawan, di Ambon.

Menurutnya, hampir semua daerah menjadi pemain utama dalam membantu digitalisasi maupun cashless society bagi pemerintah daerah. Sebab, pelayanan makin cepat kemudian kebocoran tidak ada.

“Dulu kan pungut pajak pegang duit baru setor, itu bisa terjadi leaving atau tidak sampai ke kas daerah, tapi ini bisa cepat kemudian dari channel mobile bengking,” ujarnya.

Dia mengakui, saat ini setiap orang sudah dapat membayar pajak daerah cukup melalui handphone.

“Saya kira ini bentuk dukungan Bank Maluku-Malut terhadap seluruh pemda. Dan kita siap duplikasi ke seluruh tempat,” ucapnya.

Dia berharap, seluruh pelayanan nanti sudah digitalisasi, sehingga bakal dikembangkan. Selain itu diharapkan juga para nasabah bank Maluku-Malut segera mendownload mobile banking agar bisa melalukan akses kapan saja.

“Nanti kita akan kembangkan buka rekening melalui mobile banking dan tidak usah datang ke kantor,” kata Syahrisal.

Dia menjelaskan, untuk penilaian OJK, Bank Maluku-Malut sudah dinyatakan sehat sejak tahun 2022.

“Sehat itu ada unsur dinilai berdasarkan tata kelola maupun tingkat keuntungannya maupun permodalannya. Kita sehat,” jelasnya.

Di kesempatan itu, Kepala Bapenda Provinsi Malut, Zainab Alting, mengatakan, dengan penandatangan kerja sama ini lebih khusus ke pajak kendaraan bermotor, tentu dengan aplikasi sepeti ini memudahkan wajib pajak.

“Karena memang kita tidak mau lagi menerima uang tunai dari wajib pajak, jadi semua ini harus melalui aplikasi,” ujarnya.

Dikatakan Zainab, pengembangannya sudah lama, di Maluku Utara mempunyai 10 kabupaten/kota dan semua terjangkau dengan baik. Sehingga, segala yang menyangkut pembayaran atau apapun itu, dipermudah.

“Kami juga berharap Gubernur Maluku-Malut yang baru bisa melihat ini dan ditangkap dengan baik, karena memang kalau latar belakang beberapa tahun yang lalu itu ketika masih dengan tunai itu ada berbagai masalah dan sebagainya. Kita berharap dengan non tunai ini harus segala sesuatu lebih mudah,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan