BPPRD Ambon Sweeping Perdana Pajak Kendaraan Bermotor

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon melakukan sweeping perdana terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kegiatan sweeping perdana bersama Satlantas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, bersama BPPRD Provinsi Maluku dan Jasa Raharja, ini dilakukan sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Kemarin senin pagi kita melakukan sweeping perdana di Dusun Kate-Kate, Desa Hunut, Kecamatan Teluk Ambon,” kata Kepala BPPRD, Roy De Fretes, di Balai Kota Ambon, Rabu, 12 Februari 2025.

Menurutnya, PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pungutan pajak baru atau disebut sebagai opsen.

“Dengan berlakunya UU HKPD, maka Pemerintah Kota Ambon memiliki kewenangan untuk menambahkan pungutan tambahan PKB dan BBNKB,” ujarnya.

Diketahui, berdasarkan UU HKPD, tarif PKB dan BBNKB diturunkan dan menjadi lebih rendah jika dibandingkan tarif yang termuat pada UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Jika dirinci, tarif PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama ditetapkan maksimal sebesar 1,2 persen dari sebelumnya sebesar 2 persen.

Kemudian PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya juga diturunkan dari yang awalnya paling tinggi 10 persen menjadi maksimal 6 persen. Sementara tarif BBNKB ditetapkan sebesar 12 persen atau lebih rendah dari UU PDRD sebesar 20 persen.

Setelah ketentuan penurunan tarif ini, pemerintah daerah dapat mengenakan opsen atau tambahan yang ditetapkan sebesar 66 persen dari pajak yang terutang.

Pengaturan mengenai opsen PKB dan BBNKB diatur dalam Pasal 83 UU HKPD, yang menyebutkan bahwa opsen PKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Sementara opsen BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB.

“Sepanjang tahun kita punya target PKB sekitar Rp 21 miliar dan BBNKB Rp 5 Milyar,” bebernya.

Lanjutnya, sweeping yang dilakukan bersama-sama Pemprov, Jasa Raharja dan Polresta, juga akan dilaksanakan di sejumlah titik pada 17 Februari.

“Hal ini guna menggugah kesadaran masyarakat agar taat membayar pajak demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon. (MON)

  • Bagikan