RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Beracara DPRD Maluku, Rimaniar Hetharia, menegaskan komitmen pihaknya untuk memastikan tata beracara dalam Badan Kehormatan (BK) DPRD dapat berjalan secara maksimal.
Hal ini disampaikannya dalam pernyataan resmi terkait peran dan tujuan Pansus Tata Beracara yang saat ini tengah dirumuskan, Selasa, 11 Februari 2025.
Menurut Hetharia, pada dua periode sebelumnya, kinerja Pansus Tata Beracara belum berjalan optimal dalam mengatur mekanisme kerja BK. Oleh karena itu, pada periode ini, sembilan anggota pansus bersepakat untuk mengaktifkan kembali peran dan fungsi Pansus Tata Beracara agar BK dapat bekerja lebih efektif.
“Kami ingin memastikan lembaga ini memiliki aturan tata beracara yang jelas, sehingga BK bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Ini penting karena menyangkut aspirasi masyarakat, fungsi kelembagaan, dan mekanisme pengawasan DPRD,” ujar Hetharia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pansus tengah merancang peraturan yang bertujuan untuk mendisiplinkan anggota DPRD agar menjalankan tugas dan fungsi sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, peraturan ini juga akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan jika ada anggota dewan yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik.
Sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata beracara, DPRD Maluku berencana melakukan studi banding ke Bali.
“Kami sudah menyusun draf aturan dan akan mengkajinya lebih lanjut. Rencana kami adalah melakukan studi tiru ke Bali, karena dari 38 provinsi di Indonesia, baru tiga yang telah mengesahkan tata beracara DPRD, yakni Bali, Kalimantan Timur, dan Lombok. Kami memilih Bali karena budaya mereka tidak jauh berbeda dengan Maluku, sehingga dapat menyesuaikan dengan kearifan lokal,” jelasnya.
Diharapkan dengan adanya Pansus Tata Beracara yang kuat, Badan Kehormatan DPRD Maluku dapat berfungsi lebih optimal dalam menegakkan disiplin dan etika di lingkungan legislatif. (CIK)