RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Wilfred Jordany Palapia (16) alias Jordan, dinyatakan bebas dari penggunaan narkotika setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Jalan Karang Panjang, Kota Ambon, Selasa, 11 Februari 2025.
Jordan Palapia adalah korban kecelakaan di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, tepatnya di underpass depan Kantor ATR/BPN Maluku, Senin, 3 Februari 2025, sekitar pukul 04.30 WIT.
Dalam insiden itu, Jordan Palapia, yang mengendarai mobil Mitsubishi Xpander bersama seorang temannya, Raphael Arthur Young (16), menabrak sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan.
Akibat kejadian tersebut, Jordan Palapia mengalami luka serius pada lutut kanan dan dilarikan ke Rumah Sakit Siloam Ambon.
Mirisnya, pelayanan kesehatan yang diterima korban saat itu dinilai tidak maksimal lantaran pihak RS Siloam menyimpulkan bahwa Jordan dalam pengaruh alkohol atau mabuk minuman keras (miras).
Namun, faktanya, Jordan tidak dalam pengaruh alkohol sebagaimana diberitakan sejumlah media massa lokal, melainkan dalam kondisi mengantuk. Hal ini disaksikan dan diakui langsung oleh Arthur.
Tak sampai di situ, meskipun Jordan telah bertanggung jawab dengan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan pemilik sepeda motor, pihak Satuan Lantas Polresta Pulau Ambon & Pulau-Pulau Lease tetap meminta Jordan untuk melakukan tes narkotika.
Dan berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKHPN-30823/II/8100/2025/BNN, Jordan Palapia tidak terbukti menggunakan narkotika.
Bobby Palapia, ayah Jordan Palapia, kepada media ini, di Ambon, Selasa, 11 Februari 2025, menyayangkan statement dan sikap dari pihak RS Siloam yang tanpa pemeriksaan awal atau pun data dan bukti, langsung menyimpulkan bahwa anaknya kecelakaan lantaran dalam pengaruh alkohol.
Jaksa senior yang masih aktif bertugas di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku itu juga menyayangkan sikap personel Satuan Lantas Polresta Pulau Ambon & Pulau-Pulau Lease, yang terkesan ingin memperpanjang masalah anaknya.
“Anak saya tidak terbukti pakai narkotika, kami juga sudah selesaikan secara kekeluargaan dengan pemilik motor. Lalu sekarang mau apa lagi agar kasus ini cepat slesai dan anak saya bisa fokus pengobatan untuk kesembuhan dan dapat kembali bersekolah,” tanya Bobby.
Dikatakan Bobby, dampak dari pemberitaan yang sudah menyebar luas dan ramai diperbincangkan masyarakat bahwa anaknya kecelakaan karena dalam pengaruh alkohol dan diduga menggunakan narkotika, telah mencemarkan reputasi seseorang.
“Terutama keluarga besar kami sangat dirugikan secara moral dan sosial. Karena saat itu pihak Lantas Polresta Ambon katakan bahwa anak kami (Jordan) harus periksa tes narkotika, katanya itu desakan dari wartawan. Entah itu benar atau hanya karangan lantas saja, hanya Tuhan yang tau,” ungkapnya.
Bobby pun menyarankan agar seluruh korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di jalan raya agar dapat diperlakukan sama, yakni menjalani pemeriksaan penggunaan zat terlarang.
“Saya kira perlakuan serupa (tes penggunaan narkotika) tidak hanya dilakukan ke anak saya, tetapi ke semua orang yang menjadi korban lakalantas di daerah ini. Sehingga, tidak terkesan tebang pilih,” pinta mantan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku itu. (RIO)