Aleg Hanura Dilaporkan, Diduga Paksa Kekasihnya Aborsi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Maluku Tengah (Malteng) deri Partai Hanura berinisial WRL, dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pukat Seram ke Polres Malteng karena diduga menyuruh kekasihnya untuk melakukan tindak pidana aborsi, Senin, 10 Februari 2025.

Bukan hanya WRL, kekasihnya berinisial CVN yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Rumah Sakit Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, juga ikut dilaporkan LSM tersebut.

“Iya, Senin kemarin, saya lapor oknum Aleg dengan perempuannya ke Polres,” kata Ketus LSM Pukat Seram Fahri Asyatri kepada Rakyat Maluku, Selasa, 11 Februari 2025.

Dalam laporan polisi Nomor : 04/SP/02/2025, Ia berharap agar kasus ini dapat segara ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sehingga, keduanya dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

“Siapa yang jadi pelaku dan siapa yang jadi korban biar menjadi kewenangan penyidik,” tegasnya.

Menurut Fahri kasus ini dilaporkan karena meresahkan warga di Maluku Tengah.

“Jadi atas bukti yang kami miliki dan juga pemberitaan yang beredar, maka kami putuskan melaporkan kasus ini ke polisi,” katanya.

Terpisah, Kasi Humas Polres Maluku Tengah Iptu Anthon Kolauw, yang dikonfirmasi perihal laporan dugaan aborsi ini mengaku kalau pihak sudah menerimanya.

“Setelah saya cek ke Kasat Reskrim, beliau sampaikan kalau laporan itu sudah ada,” kata Iptu Anthon ketika dihubungi via seluler.

Namun, lanjut Kasi Humas, laporan itu terlebih dahulu akan diselidiki. Sebab, pendalaman setiap kasus perlu dilakukan secara matang.

“Kasat sampaikan nanti didalami dulu,” tutupnya. (AAN)

  • Bagikan