Polisi Diminta Buka Hasil Pemeriksan Dugaan Keterlibatan Irwasda

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FA.CO.ID — AMBON, — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Maluku meminta Polda Maluku membuka hasil pemeriksaan atau penyelidikan terkait dugaan keterlibatan Irwasda Polda Maluku Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol, dalam kasus dugaan ’86’ Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Ketua DPD GMNI Maluku Alberthus Y R Pormes, mengatakan, keterbukaan hasil pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memberikan rasa kepercayaan masyarakat atas kinerja Polda Maluku.

“Polda harus buka kasus ini. Jangan hanya anggota berpangkat rendah saja yang terjerat kasus yang kemudian dipublikasikan,” kata Ketua DPD GMNI Maluku Alberthus Y R Pormes kepada Rakyat Maluku, Senin (10/2/2025).

Pormes menilai, awal penanganan kasus ini, Polda Maluku selalu terbuka kepada publik. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, hasilnya sampai dengan saat ini belum disampaikan.

“Apakah Irwasda sudah diperiksa atau belum, kemudian hasilnya seperti apa, ini yang tidak disampaikan pihak Polda ke publik,” jelasnya.

Publik, lanjut Pormes, berharap hasil penyelidikan dibuka karena karena mereka ingin tahu apakah betul atau tidak ada keterlibatan Irwasda Kombes Pol Martin Luther Hutagaol.

“Profesionalisme aparat kepolisian itu dilihat dari penanganan kasus yang melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla yang dihubungi terkait penanganan kasus “86” ini tak mengangkat Handphone walaupun ada nada masuk.

Begitu juga pesan WhatsApp tak dibalas. Padahal, Kabid Humas sudah membaca pesan yang dikirim Rakyat Maluku.

Sebelumnya, Kombes Marthin Luther Hutagaol yang saat ini menjabat Plt Direktur Reskrimsus diduga mengambil dana sebanyak Rp150 juta dari Aipda Rahmat Fauzi Tuarita alias Ozy. Disinyalir, dana tersebut mengalir dari tangan Buqori, tersangka PETI Gunung Botak yang saat ini masih mendekam di Rutan Polres Buru.

Ozy mengambil uang itu untuk diberikan kepada Kombes Polda Marthin Luther sebagai pelicin agar Buqori bisa bebas. (AAN)

  • Bagikan