KPU Optimis Tumbangkan Paslon Amus-Hamsah di MK

  • Bagikan

Sidang Lanjutan Pilkada Buru Tahap Pembuktian

RAKYATMALUKU.FAJA.CO.ID — AMBON, — KPU Provinsi Maluku menyatakan optimis dapat menumbangkan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru nomor urut 4, Amus Besan-Hamsah Buton (Amus-Hamsah), di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) RI dengan agenda tahap pembuktian.

“MK telah menjadwalkan sidang PHPU lanjutan tahap pembuktian untuk Pilkada Kabupaten Buru pada Rabu, 12 Februari 2025. Dan KPU sangat optimis menang karena sudah bekerja sesuai prosedur,” tegas Ketua KPU Maluku, Shadek Fuad, saat dikonfirmasi media ini di Ambon, Senin, 10 Februari 2025.

Keyakinan itu, kata Shadek, dapat dilihat dari langkah KPU Kabupaten Buru yang telah menyiapkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan jawaban yang sudah disampaikan di pembacaan jawaban untuk dipaparkan di sidang tahap pembuktian nanti.

“Untuk bukti-bukti yang pasti sesuai dengan pemohon dalilkan. Termasuk juga untuk saksi-saksi sementara teman-teman KPU masih bahas, karena tim pendamping yang menyiapkan saksi-saksi,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota KPU Maluku, Syarif Mahulauw. Menurutnya, KPU Kabupaten Buru telah mempersiapkan bukti-bukti tambahan sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon.

Selain itu, jumlah saksi yang akan dihadirkan hanya sebanyak empat orang. Karena jumlah empat orang dibatasi oleh MK untuk sengketa kabupaten/kota.

“Untuk Kabupaten Buru diagendakan sidang pembuktiannya pada Rabu, 12 Februari 2025, dan saksi-saksi sudah siap,” ungkapnya.

Diketahui, paslon nomor urut 4 Pilkada Buru, Amus Besan dan Hamsah Buton, mengajukan gugatan terkait dugaan kecurangan yang terjadi di beberapa TPS di Kabupaten Buru.

Di antaranya, TPS 1, TPS 2 dan TPS 3, Desa Sawa, Kecamatan Lilialy,  TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4, Desa Debowae, Kecamatan Waelata, TPS 19 dan TPS 21, Desa Namlea, Kecamatan Namlea.

Di mana, pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi beberapa pelanggaran yang menyebabkan KPU tidak memberikan kepastian hukum hasil perolehan suara yang sah.

KPPS di TPS 1, 2 dan 3 di Kecamatan Lilialy Desa Sawa telah lalai melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) PKPU Nomor 8 Tahun 2018. 

Selain itu, telah terjadinya penggelembungan jumlah surat suara sebanyak enam surat suara dalam Formulir C. Hasil-Salinan. (MON)

  • Bagikan

Exit mobile version