Kapolda Warning Personel Tak Arogan ke Masyarakat

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kapolda Maluku Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, memberikan warning (peringatan) keras kepada seluruh personelnya, khususnya 38 personel Polda Maluku yang bertugas di luar struktur Polri, untuk tidak bersikap arogan kepada masyarakat.

“Saya tegaskan, jangan sampai ada tindakan arogan terhadap masyarakat. Kita sebagai anggota Polri harus tetap menjaga sikap yang santun dan profesional, serta menghindari perilaku yang dapat merugikan citra institusi,” tegas Kapolda saat melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) kepada personel Polda Maluku yang bertugas di luar struktur Polri, Minggu, 9 Februari 2025.

Kapolda juga memberikan perhatian khusus kepada personel yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal pejabat pemerintah. Mengingat posisi tersebut sering bersinggungan langsung dengan pejabat tinggi dan masyarakat luas.

Kapolda menekankan agar setiap personel mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dan menghindari tindakan perlindungan atau penghormatan yang berlebihan, yang dapat mengesampingkan nilai-nilai profesionalisme serta merusak citra Polri di mata publik.

Kapolda juga mengingatkan agar personel yang bertugas di luar struktur tetap merupakan bagian dari Polri dan harus menjunjung tinggi nilai luhur serta semangat juang kepolisian.

“Jangan pernah lupa bahwa kalian adalah bagian dari Polri. Tanamkan kebanggaan terhadap institusi ini dan jalankan tugas dengan penuh dedikasi,” pintanya.

Kapolda menjelaskan, Monev merupakan bagian dari fungsi pengawasan pimpinan. Ini bertujuan untuk memastikan anggota yang bertugas di luar organisasi Polri tetap bekerja secara profesional, memegang teguh disiplin, dan melaksanakan tugas sesuai aturan.

“Saya mengapresiasi kehadiran rekan-rekan dalam kegiatan ini, baik yang hadir langsung maupun yang mengikuti secara daring. Kalian harus tetap menjaga integritas dan loyalitas terhadap institusi Polri, meskipun personel ditugaskan di luar struktur organisasi,” ujarnya.

Menurut Kapolda, kegiatan ini menjadi momen penting untuk melakukan evaluasi serta memastikan bahwa personel yang bertugas di luar struktur tetap menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai aturan.

Kapolda juga menginstruksikan agar setiap personel yang bertugas di luar struktur Polri wajib membuat laporan pelaksanaan tugas setiap tiga bulan kepada pimpinan pembina fungsi teknis satuan kerja masing-masing.

“Hal ini dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas serta kontrol terhadap tugas yang diemban oleh personel di luar struktur Polri,” jelasnya.

Dikesempatan itu, Kapolda memberikan peringatan keras terhadap potensi pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus menjadi teladan, baik dalam bertugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.

“Saya tidak ingin mendengar ada personel yang terlibat dalam pelanggaran, termasuk perjudian (Judol) atau tindakan lain yang bertentangan dengan kode etik Polri. Ingat, kalian adalah representasi institusi di mana pun kalian bertugas. Jaga nama baik Polri, diri sendiri, dan keluarga,” tegasnya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version