Mabes Polri Bidik Irwasda Polda Maluku

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri telah selesai memeriksa saksi-saksi terkait dugaan “86” di kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak, Namlea, Kabupaten Buru, dengan tersangka Buqori.

Tim Itwasum Mabes Polri berjumlah empat orang ini, sudah berada di Kota Ambon. Kabar yang dihimpun, mereka bakal memeriksa Irwasda Polda Maluku Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol, atas keterlibatannya dalam dugaan “86” dengan tersangka Buqori.

Terkait hal itu, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, yang dikonfirmasi menegaskan bahwa siapapun yang patut diduga mengetahui maupun terlibat, bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Saksi-saksi, orang-orang yang terlibat akan diperiksa semua,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kombes Marthin Luther Hutagaol yang saat ini menjadi Plt Direktur Reskrimsus Polda Maluku diduga menerima dana sebanyak Rp150 juta dari Aipda Rahmat Fauzi Tuarita alias Ozy.

Disinyalir dana tersebut mengalir dari tangan Buqori, tersangka PETI Gunung Botak yang saat ini masih mendekam di Rutan Polres Buru.

Ozy mengambil uang itu untuk diberikan kepada Kombes Polda Marthin Luther sebagai pelicin agar tersangka Buqori bisa bebas. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version