Perkara Alkes Buru Segera Limpah Pengadilan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Berkas perkara tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan (alkes)/ Alat Penunjang Medik Fasilitas Pelayanan Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru tahun anggaran 2021, segara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku hampir merampungkan surat dakwaan tiga tersangka dan menyelesaikan administrasi pelimpahan berkas perkaranya.

Tiga tersangka itu, mantan (eks) Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Ismail Umasugi selaku Pengguna Anggaran (PA), eks Kasubag Perencanaan dan Keuangan Sekertaris Dinkes merangkap eks Pejabat Penatausahan Keuangan-SKPD sekaligus eks Pejabat Pengadaan pada Dinkes Djumadi Sukadi, dan Atok Surwadi selaku pemilik rekening CV. Sani Medika Jaya yang melakukan penampungan uang miliaran rupiah dari proyek Dinkes Buru.

“Untuk perkara Alkes Buru akan segera dilimpahkan pengadilan. Dan ketiga tersangka itu sementara ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Ardy, saat dikonfirmasi media ini, Rabu, 5 Februari 2025.

Ardy menjelaskan, proyek alkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru senilai Rp9.618.000.000 tersebut, oleh para tersangka diduga melakukan kerjasama untuk menguntungkan diri sendiri dengan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Di mana, berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan ketiga tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.869.690.889 yang ditampung melalui rekening tersangka Atok Surwadi.

“Perbuatan para tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHPidana,” jelasnya. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version