Paminal Dalami Dugaan Keterlibatan Irwasda-Dalam Kasus “86” PETI

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Personel Pengamanan Internal (Paminal) Polda Maluku masih mendalami dugaan keterlibatan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku Kombes Pol Marthin Luther Hutagaol, dan anggota Ditreskrimsus Rahmat Fauzi Tuarita alias Ozy, dalam kasus dugaan ’86’ Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla, mengatakan, pendalaman tersebut dapat dilihat dari Personel Paminal Polda Maluku yang hingga saat ini masih berada di Namlea mendalami kasus tersebut.

“Masih penyelidikan. Paminal sampai saat ini masih di Polres Buru,” kata Kabid Humas kepada Rakyat Maluku, Selasa, 4 Februari 2025.

Ditanya soal hasil penyelidikan sementara, eks Kapolres Bolaang Mongondow Utara Polda Sulawesi Utara itu mengaku belum mendapatkan hasilnya. Sehingga, belum bisa menjelaskan secara terperinci.

“Saya belum mendapatkan hasil pemeriksaan. Nanti kalau sudah ada, saya sampaikan,” janjinya.

Disinggung apakah ada keterlibatan Mabes Polri untuk mengusut kasus yang menyeret Irwasda ini, Perwira Menengah (Pamen) Polri tersebut mengatakan tidak ada Tim Propam Polri turun ke Polda Maluku.

“Tidak ada (Propam Polri). Paminal Polda Maluku saja yang tangani,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kombes Marthin Luther Hutagaol yang saat ini menjadi Plt Direktur Reskrimsus Polda Maluku diduga menerima dana sebanyak Rp150 juta dari Aipda Rahmat Fauzi Tuarita alias Ozy.

Disinyalir dana tersebut mengalir dari tangan Buqori, tersangka PETI Gunung Botak yang saat ini masih mendekam di Rutan Polres Buru.

Ozy diduga mengambil uang itu untuk diberikan kepada Kombes Polda Marthin Luther sebagai pelicin agar tersangka Buqori bisa bebas. (AAN)

  • Bagikan