RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun 2024, dalam sidang putusan dismissal, Selasa, 4 Februari 2025.
“Amar putusan untuk perkara PHPU Kabupaten Aru dan MBD adalah ditolak atau tidak dapat diterima,” kata Anggota KPU Maluku, Syarif Mahulauw, saat dihubungi media ini via seluler.
Menurutnya, perkara PHPU tidak dapat diterima karena masih berkaitan dengan formil permohonan.
“Nanti baru saya update lagi. Karena untuk Kabupaten Tanimbar baru akan diputuskan sebentar malam,” ujarnya.
Dia menjelaskan, sidang dismissal yang menentukan perkara mana saja yang akan berlanjut ke tahap pembuktian dan pemeriksaan para saksi, dan perkara mana saja yang dihentikan.
“Khusus untuk kabupaten/kota di Maluku, terdapat perkara dari tiga daerah yang akan diputuskan dalam sidang dismissal, di antaranya Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten MBD dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” jelasnya.
Diketahui, dari 304 perkara sengketa Pilkada 2024 yang terregistrasi di MK, 11 perkara di antaranya merupakan gugatan yang berasal dari sembilan daerah di Maluku.
Gugatan pertama diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Temy Oersipuny – Hady Djumaidy. Kemudian Pilkada Maluku Tengah yang digugat pasangan Ibrahim Ruhunussa – Liliane Aitonam.
Disusul Pilkada Buru Selatan digugat paslon Safitri Malik Soulisa – Hemfri Lesnussa. Sedangkan Pilkada Kepulauan Tanimbar digugat oleh dua paslon, yakni Melkianus Sairdekut – Kelvin Keliduan, dan Adolof Bormasa – Hendrikus Serin.
Pilkada Maluku Barat Daya (MBD) digugat oleh pasangan Natalus Christiaan – Hengky Ricardo A. Pelata. Sementara Pilkada SBT digugat oleh pasangan Rohani Vanath – Madja Rumatiga.
Selanjutnya Pilkada Buru digugat oleh pasangan Amustofa Besan dan Hamsah Buton, sera pasangan Muhammad Daniel Regan – Harjo Danto. Pilkada Kota Ambon digugat oleh pasangan Mohamad Tadi Salampessy – Emmylh Dominggus Luhukay.
Terkahir, Pilkada Maluku Tenggara (Malra) digugat oleh pasangan Martinus Sergius Ulukyanan – Akhmad Yani Rahawarin. (MON)