RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak di Indonesia, termasuk pasangan Hendrik Lewerissa-Abdulah Vanath (HL-AV) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2025-2030, akan berlangsung pada 20 Februari 2025.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku, Suryadi Sabirin, mengatakan, penundaan ini lantaran akan dilakukan pelantikan secara serentak dengan kepala-kepala daerah yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
“Kita baru saja rapat bersama Mendagri, Pak Tito Karnavian untuk bahas soal pelantikan ini. Dan yang semula direncanakan tanggal 6 Februari 2025 telah diundur ke tanggal 20 Februari 2025. Jadi nanti digabungkan dengan hasil keputusan MK,” kata Suryadi, kepada via seluler, Senin, 3 Februari 2025.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair mengatakan bahwa ada tiga pasangan kepala daerah di Maluku yang siap dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.
Mereka ialah Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Hendrik Lewerissa-Abdullah Vanath, Bupati dan Wakil Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) terpilih Asri Arman-Selfinus Kainama, dan Walikota dan Wakil Walikota Tual Ahmad Yani Renuat-Amir Rumra.
“Di Maluku ada tiga, yaitu Gubernur-wakil Gubernur terpilih Provinsi Maluku, Bupati-Wakil Bupati terpilih Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Walikota-Wakil Walikota Tual,” kata Subair.
Dia mengakui, MK RI telah menjadwalkan pembacaan putusan Perselisilah Hasil Pilkada (PHP) pada 11 Februari 2025 mendatang. Agenda ini merupakan kelanjutan dari serangkaian proses persidangan yang telah berlangsung sejak awal Januari 2025 lalu.
“Sidang PHP di MK kan hingga kini masih terus berproses. Dan untuk pengucapan putusan atau ketetapan, itu akan digelar pada 11 hingga 13 Februari 2025 mendatang,” ujarnya.
Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya, MK telah melakukan pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan jawaban termohon dan keterangan dari pihak terkait serta pengesahan alat bukti para pihak.
“Hanya tinggal menunggu pembacaan putusan. Dan memang ada informasi bahwa pembacaan putusan akan dipercepat, tapi kami belum dapat info resminya,” pungkasnya. (MON)