Dua Anggota Polres Buru Dipecat

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dua anggota Polres Pulau Buru, Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur, dipecat dari keanggotaan Polri setelah desersi. Keduanya meninggalkan tugas secara tidak sah dalan waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-urut.

Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin Kapolres AKBP Sulastri Sukidjang itu berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: KEP/ 2/1/2025bTanggal 6 Januari 2025 dan KEP/3/1/2025 Tanggal 6 Januari 2025.

“Melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Kapolres lewat rilisnya yang diterima Rakyat Maluku, Senin (3/2/2025).

Kapolres Sulastri Sukidjang menegaskan bahwa PTDH adalah bentuk sanksi terakhir terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap Kode Etik Profesi Polri.

“Saya berharap langkah ini menjadi pelajaran berharga bagi semua anggota Polri untuk selalu mematuhi kode etik yang berlaku,” tegasnya.

Dalam upacara PTDH, Bripka Said Umar Albar dan Bripka Ismail Rengur tidak hadir, namun foto keduanya tetap dibawa oleh perwakilan anggota Provos sebagai simbol pemberhentiannya.

Kapolres kemudian menyilangkan foto tersebut, menandai secara resmi bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi bagian dari Polri. (AAN)

  • Bagikan