Berkas Korupsi SMI Buru Diteliti Penuntut Umum

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan talud pengendalian banjir di Kabupaten Buru tahun 2020 senilai Rp14,7 miliar yang bersumber dari dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh Pemerintah Provinsi Maluku dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI), sementara diteliti oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan, tujuan berkas perkara tersebut diteliti Penuntut Umum untuk memastikan kelengkapan berkas perkaranya demi kepentingan persidangan.

“Kasus SMI Buru sudah tahap I (pelimpahan berkas perkara oleh Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum), dan sementara diteliti untuk memastikan berkas perkaranya telah lengkap atau masih ada yang perlu dilengkapi. Seperti misalnya kelengkapan dokumen terkait atau keterangan saksi,” kata Ardy, ketika dikonfirmasi media ini, Senin, 3 Februari 2025.

Jika nantinya ditemukan masih ada kekurangan dalam berkas perkaranya, lanjut Ardy, maka Penuntut Umum akan mengembalikannya kepada Jaksa Penyidik untuk dilengkapi berdasarkan petunjuk dari Penuntut Umum atau P19.

“Namun jika berkas perkaranya telah lengkap, maka Penuntut Umum akan berkoordinasi dengan Jaksa Penyidik untuk segara dilakukan penyerahan tersangka beserta barang buktinya dari Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum atau tahap II,” terang Ardy.

Dia menjelaskan, dalam penyidikan kasus tersebut, telah ditetapkan dua orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AM selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan MS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Bidang Marga dan Bina Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku.

“Kedua tersangka ini juga sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon untuk kepentingan penyidikan, yakni agar mereka tidak melarikan diri, tidak merusak atau menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi tindak pidana,” jelas Ardy.

Dikatakan Ardy, perbuatan kedua tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit BPKP Nomor: PE.03.03/SR/SP-590/PW25/5/2024 tanggal 22 Maret 2024, sejumlah Rp1.023.870.488.

“Kedua tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya.

“Dan dijerat dengan Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sambung Ardy. (RIO)

  • Bagikan

Exit mobile version