Irwasda Polda Harus Dicopot

  • Bagikan

Diduga Terlibat ’86’ Kasus PETI

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Marthin Luther Hutagaol harus dicopot dari jabatannya sebagai Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku. Sebab, yang bersangkutan diduga telah melakukan “86” (damai) dalam penanganan kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

“Saya minta Bapak Kapolda Maluku (Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan) segara mencopot Irwasda,” pinta Aktivis Pemuda Muhammadiyah Maluku, Ilham Sowakil, kepada Rakyat Maluku, Minggu, 2 Februari 2025.

Dikatakan Ilham, pencopotan harus segera dilakukan, sehingga proses penyelidikan yang sedang dilaksanakan Paminal Propam Polda Maluku dapat berjalan lancar.

“Jadi, ketika Paminal memintai keterangan yang bersangkutan, mereka tidak merasa takut. Sebab, yang diperiksa pangkatnya lebih tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, dalam kasus ini, tetap megedapankan asas praduga tak bersalah. Namun, demi profesionalnya institusi kepolisian khususnya Polda Maluku, maka Kombes Martin Luther harus dinonjobkan.

“Kita mengedepankan asas praduga tak bersalah, tapi demi nama baik maka beliau dibebaskan dulu dari tuganya. Kalau tidak salah kan tinggal dikembalikan lagi ke jabatannya,” tuturnya.

Ilham menjelaskan, sebagai pimpinan yang diberi kewenangan mengawasi seluruh satun kerja (Satker) di Polda Maluku, mestinya memberi contoh yang baik.

“Bukan malah melakukan hal-hal yang merugikan institusi,” jelasnya.

Kapolda diharapkan tidak melindungi oknum aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran.

“Kami harap Pak Kapolda tidak lindungi Pak Irwasda meskipun mereka sama-sama dari Sumatera Utara (Batak). Jika tidak dicopot, kami akan demo Polda Maluku,” ancam Sowakil.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Komisaris Besar Polisi Areis Aminnulla, mengatakan, Kabid Propam Polda Maluku telah memerintahkan tim Pengamanan Internal (Paminal) untuk melakukan penyelidikan mengenai dugaan keterlibatan oknum anggota polisi yang membekingi penambang emas ilegal di Gunung Botak.

Menurutnya, pengusutan tersebut juga termasuk menyelidiki informasi yang beredar terkait keluarga tersangka yang menyerahkan uang untuk menyelesaikan perkara.

“Apabila hasil penyelidikan Paminal, kemudian dilakukan gelar perkara dan hasil gelar ditemukan ada pelanggaran disiplin atau pidana yang dilakukan oleh anggota, maka akan ditindak tegas. Hal ini sesuai komitmen Kapolda Maluku bahwa harus menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Areis menambahkan hingga saat ini tim Paminal masih terus melakukan penyelidikan di lapangan dan masih menunggu laporan hasil penyelidikan.

“Sampai saat ini belum ada laporan resmi terkait korban yang memberikan sejumlah uang untuk menyelesaikan perkara tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, seorang penambang berinisial B ditangkap aparat Satreskrim Polres Buru di sekitar areal tambang emas ilegal Gunung Botak.

Dari tangan tersangka, penyidik mendapat barang bukti emas seberat 82 gram. Selanjutnya tersangka diperiksa dan langsung ditetapkan sebagai tersangka. Kini dia masih mendekam di sel tahanan Polres Buru. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version