Polda Didesak Tuntaskan Jalan Danar-Tetoat

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhamadiyah (IMM) Maluku mendesak Polda Maluku segara menuntaskan perkara dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan berkala ruas Jalan Danar-Tetoat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) tahun 2023. Pasalnya, penanganan perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Sampai saat ini belum ada kejelasan terkait masalah tersebut. Padahal, janji Ditreskrimsus Polda Maluku akan memeriksa saksi-saksi, tak kunjung dilakukan,” kata Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD IMM Maluku Abas Souwakil, kepada Rakyat Maluku, Rabu, 29 Januari 2025.

Ia menyesalkan pernyataan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus AKBP Ryan bahwa pemeriksaan akan dilakukan usai Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Di mana, penyidik akan menyasar Penjabat Pembuatan Komitmen (PPK), Penjabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Konsultan. Namun, memasuki bulan kedua tahun 2025 belum ada pergerakan dari Ditreskrimsus untuk menyelesaikan kasus ini.

“Jangan janji-janji lah, kami minta Polda Maluku dalam hal ini Ditreskrimsus agar secepatnya menyelesaikan kasus ini. Sebab, masyarakat Maluku Tenggara berharap ada kejelasan dari kasus ini, apalagi sudah naik penyidikan, perlu ada kepastian hukum,” kata Souwakil.

Dia juga menyoroti pernyataan penyidik terkait pemeriksaan saksi-saksi. Kata Abas Souwakil, beberapa waktu lalu, Kasubdit III mengatakan akan ada pemeriksaan saksi di awal tahun 2025, tapi hingga memasuki bulan kedua, tak kunjung ada pemeriksaan.

“Betul, ada kekosongan pimpinan di Krimsus, tapi kekosongan jabatan ini yang kemudian dijadikan alasan untuk memperlambat penyidikan,” tegasnya.

Terpisah, Kasubdit III AKBP Ryan yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan mengumpul penyidik untuk membahas perkembangan kasus tersebut.

“Besok (hari ini) rapat dengan anggota lagi,” jelasnya ketika dikonfirmasi Rakyat Maluku, Rabu (29/1/2025).

Tapi, dia menjelaskan bahwa akan ada rencana periksaan saksi-saksi pekan depan. Namun, jumlah saksi yang bakal diperiksa nanti, tunggu hasil rapat.

“Besok (hari ini) baru ketemu penyidik (rapat). Nanti diinfokan,” ucapnya.

Untuk diketahui, Polda Maluku melalui Ditreskrimsus menangani paket pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Danar – Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2023.

Sumber anggaran dari APBD Provinsi Maluku tahun 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp7,2 miliar. Perusahaan pemenang lelang adalah CV. Jusren Jaya yang beralamat di Kota Ambon.

Dananya sudah cair 100 persen, tapi pekerjaannya belum rampung sehingga terbenglalai. (AAN)

  • Bagikan