Pajak dan Retribusi Pemkot Ambon Capai 100,44%

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy de Fretes, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mencatat realisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi sepanjang tahun 2024 sebesar Rp143,26 miliar atau 100,44 persen.

Pencapaian tersebut melampaui target yang ditetapkan karena tahun 2024 pencapaian pajak dan retribusi sebesar Rp143,26 miliar,” kata Roy di Ambon, Rabu, 29 Januari 2025.

Menurutnya, dari 11 jenis penerimaan pajak ada yang tidak, yakni Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp15,84 miliar dari target Rp18.52 miliar.

Sedangkan dua jenis pajak yang memenuhi target yang telah ditetapkan, yaitu pajak restoran dan pajak penerangan jalan.

“Realisasi penerimaan pajak terbesar dari pajak restoran Rp38,23 miliar dan pajak penerangan Rp38,663 miliar. Sementara yang tidak mencapai target, yakni BPHTB mencapai Rp15,84 miliar,” ujarnya.

Dia mengakui, strategi yang dilakukan BPPRD Ambon untuk mencapai target adalah dengan cara jemput bola, turun lapangan untuk melakukan pemeriksaan lokasi pajak, sehingga setiap permasalahan di lapangan tidak pernah dihindari namun tetap diselesaikan secara baik.

“Upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak retribusi daerah hanya ada dua pendekatan, yakni memaksimalkan melalui ekstensifikasi dan intensifikasi,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan

Exit mobile version