Gubernur Terpilih Usulkan Hilirisasi Perikanan Gantikan LIN

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Gubernur Maluku terpilih Hendrik Lewerissa mengusulkan program hilirisasi sektor perikanan kepada pemerintah pusat (pempus) untuk menggantikan Lumbung Ikan Nasional (LIN). Program ini untuk meningkatkan ekonomi daerah dengan memaksimalkan potensi maritim di Provinsi Maluku.

Menurutnya, hilirisasi perikanan merupakan pendekatan yang lebih strategis karena tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan sumber daya laut, tetapi juga membangun industri yang dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.

“Nomenklatur LIN itu kita perlahan-lahan ganti dengan hilirisasi sektor perikanan. Sebab kalau LIN kadang-kadang asosiasi berpikir orang itu memang menganalogikan seperti lumbung padi di Jawa,” kata Hendrik, Rabu, 29 Januari 2025.

Meski begitu, lanjut Hendrik, yang lebih substansial dan strategis potensi perikanan ini dikelola dengan tentu membangun industri.
Sehingga disebut hilirisasi sektor perikanan.

“Muda-mudahan berlahan-lahan istilah LIN itu ditransformasikan menjadi hilirisasi sektor perikanan di Maluku,” ujarnya.

Dia menjelaskan, langkah ini harus dilakukan karena sejalan dengan visi pemerintahan Prabowo-Gibran yang tertuang dalam Asta Cita yang berfokus pada penguatan sektor-sektor strategis, termasuk perikanan dengan mengedepankan pembangunan berkelanjutan dan pemanfaatan optimal potensi sumber daya alam Indonesia termasuk Maluku, untuk menciptakan kemajuan ekonomi yang merata dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Nah pasti harus kita lakukan karena itu sejalan juga dengan visi pemerintahan Prabowo – Gibran yang tercantum di dalam asta cita,” jelasnya.

Untuk mewujudkan hilirisasi sektor perikanan, lanjut Hendrik, pihaknya juga sementara melakukan upaya komunikasi intensif dengan pemerintah pusat. Hal tersebut untuk memastikan penegak aturan di tiga wilayah pengelolaan perikanan.

“Kami sebenarnya sementara mengupayakan komunikasi dengan pemerintah pusat, untuk memastikan penegakkan aturan di tiga wilayah pengelolaan perikanan itu dilakukan oleh pemerintah pusat karena Maluku bagian dari NKRI,” kata Hendrik.

Menurut Hendrik, pihaknya terbuka untuk siapa saja mau datang berinvestasi di Maluku termasuk sektor perikanan, tetapi dengan syarat mereka harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena tujuan investasi untuk mendukung pembangunan daerah secara bertanggung jawab.

”Penegakkan aturan hukum yang akan diterapkan tidak akan menghalangi keinginan investor yang tertarik untuk berinvestasi di sektor perikanan. Namun dengan catatan, investor tersebut harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai contoh, Hendrik menjelaskan mengenai Wilayah Pengelolaan Perikanan 718 di Laut Arafura. Di sana, ribuan kapal dengan berbagai ukuran berkapasitas 30 GT maupun lebih besar terlibat dalam aktivitas penangkapan ikan setiap harinya untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun internasional.

“Tapi yang terjadi adalah alih muatan (transhipment). Tidak pernah tercatat berapa ton ikan, udang dan cumi atau biota laut yang ditangkap dan berapa kewajiban mereka yang harus mereka bayar kepada negara dan daerah. Itukan kami rugi,” paparnya.

Hendrik meminta pemerintah pusat untuk menegakkan aturan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) yang mewajibkan semua hasil tangkapan ikan didaratkan di pelabuhan pendaratan ikan. Dengan begitu, hasil tangkapan dapat diawasi dan terkontrol dengan baik.

“Teman-teman harus sadar 718 itu menjadi daerah yang dieksploitasi. Luar biasa, minta maaf ini. 95 persen dari perusahaan – perusahaan itu adalah perusahaan dari luar. Ini fakta. Kita bagian dari NKRI tapi monggo (Silahkan) kalau datang. Patuhi aturan dan kita minta pemerintah pusat untuk juga tidak melakukan rileksasi aturan, artinya harus menegakan aturan itu,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan

Exit mobile version