RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Terdakwa M. Rizky Lestaluhu (21) dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis, 23 Januari 2025.
Sebab, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan (Pasal 338 KUHP), dan atau dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban seorang wanita inisial SN (38) meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa M. Rizky Lestaluhu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, Wilson Shiver, saat membacakan amar putusannya di PN Ambon.
Hukuman 15 tahun penjara itu lebih berat dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng) Rian Joze Lopulalan, yang sebelumnya menuntur terdakwa M. Rizky Lestaluhu selama 12 tahun pidana penjara.
Diketahui, korban SN (38) ditemukan tewas bersimbah darah di hutan Dusun Rupaitu, Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Malteng, Minggu, 28 Juli 2024, pagi.
Peristiwa ini bermula ketika terdakwa M. Rizky Lestaluhu menggunakan sepeda bermotor melewati Pom Bensin Tulehu. Kemudian Ismet memanggil terdakwa untuk bergabung mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis sopi bersama korban dan juga teman lainnya.
Setelah selesai berpesta miras, korban mengajak tersangka untuk jalan-jalan menggunakan motor milik tersangka. Keduanya lalu menuju Universitas Darusalam Tulehu. Di kampus inilah awal mula terdakwa memikul korban hingga terjatuh.
Terdakwa juga membawa korban dengan cara menaruh korban di depan motor menuju hutan Harua, dan di hutan ini terdakwa kembali memukul wajah korban serta membuka celana korban dengan niat untuk berhubungan badan.
Setelah itu, terdakwa memukul korban sampai tidak sadarkan diri (meninggal dunia), dan terdakwa kemudian pergi pulang ke rumahnya meninggalkan lokasi kejadian. (AAN)