Polisi Ringkus Spesialis Pencurian Laptop Saat Miras

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Personel Polsek Teluk Ambon berhasil menangkap pelaku spesialis pencurian laptop berinisial IGS di Dusun Wailete, Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janete S Luhukay, mengatakan, pelaku ditangkap dalam kondisi sedang mengkonsumsi minuman keras (miras)

“Hasil curian juga telah diamankan. Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Ipda Jenete, kepada media ini, Kamis, 23 Januari 2025.

Dia menjelaskan, terungkapnya identitas pelaku setelah polisi memeriksa CCTV di kos-kosan tersebut.

Di mana, IGS melancarkan aksinya pada Senin (20/1/2025) pagi. Dalam Interogasi yang dilakukan pelaku akui mengambil barang satu unit laptop dan Hp dari sebuah kamar kos.

Kasi Humas melanjutkan, dari interogasi, ternyata bukan pertama kali IGS mencuri. Aksi ini sudah dilakukan sebelumnya dan lokasi pencurian di kawasan Teluk Ambon.

“Dari pengakuan tersangka ia mengakui telah mengambil barang-barang milik warga berupa Laptop dan Handphone pada beberapa TKP di Teluk Ambon,” ungkap Ipda Jane

Ada tujuh untuk laptop berbagai merek yang berhasil digondol IGS, termasuk dua unit HP.

“Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (AAN)

  • Bagikan

Exit mobile version