Menyikapi pemberitaan media mengenai Pemberian remunerasi kepada Pengurus dalam bentuk
penghargaan kepada Direksi dan Dewan Komisaris, dengan ini kami memberikan tanggapan sebagai
berikut :
- Pemberian penghargaan tersebut telah memenuhi ketentuan sesuai UU Perseroan Terbatas no. 40
tahun 2007, juga telah sesuai dengan UU Tenaga kerja no. 13 tahun 2003 dan juga telah sesuai
peraturan OJK sesuai yang diatur dalam POJK Nomor 45 /POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata
Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum. Serta telah mendapatkan persetujuan
RUPS Tahun 2007 (yang telah dilaksanakan dan dinikmati oleh beberapa periode pengurus
sebelum masa kepengurusan saat ini). Pemberian penghargaan juga dilakukan oleh perusahaan
perbankan maupun perusahaan umum di Indonesia. - Semua pembayaran remunerasi merupakan hal yang telah berlangsung lama (sejak beberapa
periode kepengurusan sebelumnya) tidak ada hal baru. Tentu sangat mengherankan jika baru di
permasalahkan saat ini. - Dalam menjalankan operasional dan tata kelola perusahaan, kami di awasi dan di audit oleh OJK,
BPK, KAP, BPKP dan pengawas internal. Sehingga setiap pelaksanaan ketentuan telah berjalan
dengan baik. Hasil audit selama masa kepengurusan saat ini dinyatakan “wajar tanpa
pengecualian”. OJK memberikan penilaian sehat (peringkat komposit 2 ) sejak tahun 2022 s/d
saat ini. Dimana sebelumnya berada pada peringkat komposit 3 (cukup). - Kinerja tahun 2024 kemarin sangat memuaskan. Hal ini terlihat melalui capaian pendapatan bunga
maupun laba yang diperoleh. Pendapatan bunga tahun 2024 tercatat sebesar Rp.
940.402.985.370,- tumbuh 1,25 % atau meningkat Rp. 17.947.025.027,- dari pendapatan bunga
tahun 2023 lalu yang tercatat sebesar Rp. 922.455.960.34,- Pendapatan bunga bersih yang
diperoleh setelah dikurangi dengan biaya bunga tercatat sebesar Rp. 689.583.392.068,- tumbuh
11,50 % atau meningkat Rp. 71.114.465.015,- dari pendapatan bunga bersih tahun 2023 yang
tercatat sebesar Rp. 618.468.927.053,-. Perolehan laba sebelum pajak tahun 2024 tercatat sebesar
Rp. 223.245.257.952,- tumbuh 27,90 % atau meningkat 48.695.430.348,- dari perolehan laba
sebelum pajak tahun 2023 lalu yang tercatat sebesar Rp. 174.549.827.604,-. mengenai kinerja
keuangan Bank dalam kondisi sangat sehat tercermin dari rasio permodalan dan rentabilitas
masing-masing sebesar Capital Adequacy Ratio (CAR) 34,41%, ROA 2,50%, dan BOPO sangat efisien
di angka 76,76%. - Terkait KUB, dalam rangka pemenuhan ketentuan modal inti minimum sebelum deadline tanggal
31 Desember 2024, BPD Maluku Malut pada tanggal 30 Desember 2024 telah mengajukan surat
permohonan perizinan KUB bersinergi dengan Bank DKI kepada OJK Pusat (Departemen Perizinan
dan Manajemen Krisis Perbankan). Saat ini BPD Maluku Malut dengan Bank DKI dalam proses
pemenuhan seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh OJK. Pelaksanaan konsolidasi bank melalui
skema sinergi KUB dengan Bank DKI juga telah dilaporkan dan mendapat persetujuan dari
Pj.Gubernur, Bapak Gubernur terpilih serta Ketua DPRD Provinsi Maluku dan telah mendapatkan
persetujuan seluruh pemegang saham pada RUPSLB tanggal 30 Desember 2024. - Kami berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan operasional serta tata kelola perusahaan
dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. - Kami berharap semua stake holder memberikan support dan saran demi kemajuan aset daerah
yang jadi kebanggaan masyarakat Maluku dan Maluku Utara. Pemberitaan yang berdasarkan
informasi negatif tanpa didukung fakta dan bersifat tendensius pada akhirnya akan berdampak
pada reputasi perusahaan dan dapat mempengaruhi persepsi nasabah yang berakibat
menurunkan likuiditas maupun aset dan laba. Hal ini tentu tidak diinginkan oleh siapapun yang
mencintai aset daerah. Sebagai catatan tambahan, saat ini kami merupakan BUMD penyumbang
PAD terbesar bagi Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota.
Demikian tanggapan dan penjelasan kami. Atas support serta sumbang saran maupun kritik yang
membangun, kami ucapkan terimakasih.
Ttd. Manajemen