Pemberian Penghargaan Kepada Pengurus Bank Sesuai Ketentuan yang Berlaku

  • Bagikan

Menyikapi pemberitaan media mengenai Pemberian remunerasi kepada Pengurus dalam bentuk
penghargaan kepada Direksi dan Dewan Komisaris, dengan ini kami memberikan tanggapan sebagai
berikut :

  1. Pemberian penghargaan tersebut telah memenuhi ketentuan sesuai UU Perseroan Terbatas no. 40
    tahun 2007, juga telah sesuai dengan UU Tenaga kerja no. 13 tahun 2003 dan juga telah sesuai
    peraturan OJK sesuai yang diatur dalam POJK Nomor 45 /POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata
    Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum. Serta telah mendapatkan persetujuan
    RUPS Tahun 2007 (yang telah dilaksanakan dan dinikmati oleh beberapa periode pengurus
    sebelum masa kepengurusan saat ini). Pemberian penghargaan juga dilakukan oleh perusahaan
    perbankan maupun perusahaan umum di Indonesia.
  2. Semua pembayaran remunerasi merupakan hal yang telah berlangsung lama (sejak beberapa
    periode kepengurusan sebelumnya) tidak ada hal baru. Tentu sangat mengherankan jika baru di
    permasalahkan saat ini.
  3. Dalam menjalankan operasional dan tata kelola perusahaan, kami di awasi dan di audit oleh OJK,
    BPK, KAP, BPKP dan pengawas internal. Sehingga setiap pelaksanaan ketentuan telah berjalan
    dengan baik. Hasil audit selama masa kepengurusan saat ini dinyatakan “wajar tanpa
    pengecualian”. OJK memberikan penilaian sehat (peringkat komposit 2 ) sejak tahun 2022 s/d
    saat ini. Dimana sebelumnya berada pada peringkat komposit 3 (cukup).
  4. Kinerja tahun 2024 kemarin sangat memuaskan. Hal ini terlihat melalui capaian pendapatan bunga
    maupun laba yang diperoleh. Pendapatan bunga tahun 2024 tercatat sebesar Rp.
    940.402.985.370,- tumbuh 1,25 % atau meningkat Rp. 17.947.025.027,- dari pendapatan bunga
    tahun 2023 lalu yang tercatat sebesar Rp. 922.455.960.34,- Pendapatan bunga bersih yang
    diperoleh setelah dikurangi dengan biaya bunga tercatat sebesar Rp. 689.583.392.068,- tumbuh
    11,50 % atau meningkat Rp. 71.114.465.015,- dari pendapatan bunga bersih tahun 2023 yang
    tercatat sebesar Rp. 618.468.927.053,-. Perolehan laba sebelum pajak tahun 2024 tercatat sebesar
    Rp. 223.245.257.952,- tumbuh 27,90 % atau meningkat 48.695.430.348,- dari perolehan laba
    sebelum pajak tahun 2023 lalu yang tercatat sebesar Rp. 174.549.827.604,-. mengenai kinerja
    keuangan Bank dalam kondisi sangat sehat tercermin dari rasio permodalan dan rentabilitas
    masing-masing sebesar Capital Adequacy Ratio (CAR) 34,41%, ROA 2,50%, dan BOPO sangat efisien
    di angka 76,76%.
  5. Terkait KUB, dalam rangka pemenuhan ketentuan modal inti minimum sebelum deadline tanggal
    31 Desember 2024, BPD Maluku Malut pada tanggal 30 Desember 2024 telah mengajukan surat
    permohonan perizinan KUB bersinergi dengan Bank DKI kepada OJK Pusat (Departemen Perizinan
    dan Manajemen Krisis Perbankan). Saat ini BPD Maluku Malut dengan Bank DKI dalam proses
    pemenuhan seluruh dokumen yang dipersyaratkan oleh OJK. Pelaksanaan konsolidasi bank melalui
    skema sinergi KUB dengan Bank DKI juga telah dilaporkan dan mendapat persetujuan dari
    Pj.Gubernur, Bapak Gubernur terpilih serta Ketua DPRD Provinsi Maluku dan telah mendapatkan
    persetujuan seluruh pemegang saham pada RUPSLB tanggal 30 Desember 2024.
  6. Kami berkomitmen untuk senantiasa melaksanakan operasional serta tata kelola perusahaan
    dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
  7. Kami berharap semua stake holder memberikan support dan saran demi kemajuan aset daerah
    yang jadi kebanggaan masyarakat Maluku dan Maluku Utara. Pemberitaan yang berdasarkan
    informasi negatif tanpa didukung fakta dan bersifat tendensius pada akhirnya akan berdampak
    pada reputasi perusahaan dan dapat mempengaruhi persepsi nasabah yang berakibat
    menurunkan likuiditas maupun aset dan laba. Hal ini tentu tidak diinginkan oleh siapapun yang
    mencintai aset daerah. Sebagai catatan tambahan, saat ini kami merupakan BUMD penyumbang
    PAD terbesar bagi Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota.
    Demikian tanggapan dan penjelasan kami. Atas support serta sumbang saran maupun kritik yang
    membangun, kami ucapkan terimakasih.
    Ttd. Manajemen
  • Bagikan