RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sejak 22 November 2024 sampai dengan 23 Januari 2025, Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima 30.956 laporan dengan jumlah kerugian terverifikasi sebanyak Rp 869,3 Miliar. Namun, dari total kerugian yang terverifikasi, jumlah kerugian uang diblokir baru mencapai Rp97,4 miliar.
Demikian disampaikan Ketua Sekretariat Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), Hudiyanto, kepada 15 wartawan asal Ambon, yang mengikuti Media Edugathering Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku Tahun 2025, dan berkesempatan mengunjungi aktivitas kinerja pada IASC di Kantor OJK Pusat, Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
“Nilai dana yang berhasil diselamatkan IASC masih tergolong kecil, dikarenakan pelaporan yang terlambat disampaikan korban. Sehingga, dana yang dikuras pelaku kejahatan itu diperkirakan sudah menjalani beberapa kali pemindahbukuan,” ungkap Hudiyanto.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat jika mengalami kejadian tersebut agar segera melaporkan melalui IASC atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan dan atau melalui penyedia jasa keuangan.
“Tentu kami berharap masalah tersebut tidak dialami oleh masyarakat lainnya. Namun jika ada yang mengalami kejadian serupa, segara laporkan, agar dananya bisa kita blokir,” imbau Hudiyanto.
Sebagai informasi, OJK bersama otoritas, kementerian dan lembaga terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI telah meluncurkan IASC untuk mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan. Satgas PASTI sendiri merupakan forum koordinasi untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.
Sedangkan pembentukan IASC ini bertujuan untuk membangun forum koordinasi penanganan penipuan di sektor keuangan agar dapat ditangani secara cepat dan berefek jera.
Sebelumnya, sebanyak 15 jurnalis asal Ambon baik media cetak, online maupun elektronik, juga berkesempatan mengunjungi dan melihat langsung aktivitas pegawai di Kontak 157 Kantor OJK Pusat.
Kontak 157 OJK memiliki 108 pegawai yang bertugas melayani tiga layanan berupa pemberian informasi atau pertanyaan, penerimaan informasi atau laporan, dan layanan pengaduan masyarakat tentang sektor jasa keuangan.
Masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut secara gratis. Masyarakat juga dapat menggunakan layanan kontak 157 lainnya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, WhatsApp 081157157157, dan email [email protected]. (MHS)