RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,5 miliar di tahun 2025 ini untuk pengadaan 10 mobil dinas. Pasalnya sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Ambon sampai saat ini belum memiliki kendaraan dinas.
“Anggaran yang akan dikeluarkan untuk pengadaan 10 mobil dinas adalah Rp3,5 Miliar,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette, kepada wartawan di Ambon, Senin, 20 Januari 2025.
Menurutnya, dari 10 mobil dinas, dua di antaranya untuk Walikota dan Wakil Walikota Ambon terpilih periode 2025-2030 dengan nilai alokasi anggaran sebesar Rp1,7 miliar dari total Rp3,5 miliar.
Kemudian delapan dari 10 mobil dinas tersebut, lanjut Sapulette, akan diberikan kepada sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon yang hingga saat ini belum memiliki kendaraan dinas.
“Pengadaan mobil dinas ini akan bebankan kepada APBD murni Kota Ambon, bukan dari APBN. Ini semua fasilitas yang harus dimiliki, karena kasihan ada pimpinan OPD yang kadang pakai grab dan ojek,” ujarnya.
Dia mengakui, pengadaan barang dan jasa di tahun 2025 telah dilarang oleh pemerintah pusat, berlaku untuk anggaran yang bersumber dari APBN.
“Pemerintah pusat telah mengeluarkan larangan pengadaan kendaraan dinas yang bersumber dari APBN,” jelasnya.
Dia berharap, kendaraan dinas tersebut dipakai untuk kepentingan operasional dalam menjalankan tugas dari ASN itu sendiri, bukan dipakai untuk kepentingan lain.
“Secara aturan itu sudah jelas, sehingga saya berharap agar kendaraan dinas yang baru diserahkan ini bisa jaga dan dirawat baik,” pungkasnya. (MON)