Pemicu Bentrok Trikora Ditetapkan Tersangka

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Setelah melalui serangkaian penyelidikan terkait bentrok antar warga di kawasan Tugu Trikora, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease akhirnya menetapkan seorang pemuda sebagai tersangka.

Tersangka itu berinisial JL (20). JL diduga sebagai pelaku utama sehingga terjadinya bentrok antar warga. Di mana, JL kala itu melempar MFJI. Dari sini lah memicu bentrok.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, yang dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka terkait bentrok di kawasan Trikora.

“Sudah ada tersangka yang ditetapkan. Untuk info yang lengkap agar komunikasi langsung dengan Kasat Reskrim (AKP Muhammad Ainul Yakin),” kata Kapolresta kepada Rakyat Maluku via WhatsApp.

AKP M Ainul Yakin yang dihubungi, tak merespon panggilan masuk Rakyat Maluku.

Terpisah Kasi Humas Polresta Ambon dan Pp Lease, Ipda Janete S Luhukay, menjelaskan, pihaknya telah menetapkan satu tersangka. Tersangka berinsial JL itu dikenakan tindak pidana penganiayaan.

Ia kemudikan menjelaskan kronologis penganiayaan yang dilakukan JL terhadap MFJI.

“Korban dilempar pakai batu dan kena mulut. Leparan itu juga membuat korban terjatuh. Jarak korban dan pelaku tiga meter. Lokasinya di Lorong Kolonel Pieterz,” ungkap Kasi Humas kepada Rakyat Maluku, Senin (20/1/2025).

Menurut Kasi Humas, modus penganiayaan yang dilakukan JL karena dia tidak terima dengan gerak-gerik korban di lokasi kejadian di mana saat itu korban sempat beradu mulut.

“Setelah melempar MFJI, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi. Diduga dari kejadian ini kemudian memicu terjadinya bentrok,” jelasnya.

Pelaku, lanjut Kasi Humas, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan
Pasal 351 ayat (2) ke KUHPidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun,” pungkas Kasi Humas.

Untuk diketahui, bentrok antar warga di kawasan Tugu Trikora pada Minggu (12/1/2025) dipicu akibat balap liar dan miras.

Sementara di Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, dua pemuda Hitumessing dibacok orang tak kenal (OTK) di perbatasan Desa Hitu dan Wakal, atau tepat depan SDN 106.

Mereka yang menjadi korban pembacokan, yakni Rival Alkatiri dan Rizki Assel. (AAN)

  • Bagikan