RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Meskipun kawasan Mauku City Mal (MCM), Kecamatan Sirimau, sudah dilarang memarkir kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, tapi masyarakat masih juga melawan.
Mereka masih parkir di badan jalan depan MCM. Karena itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon
menertibkan parkir liar.
“Kesadaran masyarakat belum ada sampai dengan hari ini. Teman-teman dari Dishub sementara jalan tertibkan parkir liar,” kata Kadishub Yan Suitella kepada wartawan, di Balai Kota, Senin (20/1/2025).
Yan Suitella meminta kesadaran masyarakat agar tidak melakukan parkir di tempat atau ruas jalan yang sudah dilarang.
Selain itu, Dishub juga sudah menyurati ke instansi terkait soal penertiban. Sebab, anggota Dishub terbatas, sebagian besar sementara mengurus pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPk).
“Kita juga sudah menyurat ke semua yaitu Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku, Polresta Ambon dan Balai Jalan terkait dengan 27 ruas jalan yang tidak boleh parkir agar kita semua bisa mengawasi sama-sama,” ujarnya.
Dia mengakui, pihaknya tiap hari melakukan penertiban, bahkan ada petugas di tempat yang dilarang parkir. Sehingga yang paling penting kesadaran dari masyarakat.
“Tapi hari ini kita teman-teman sudah mulai penertiban saya berharap kesadaran dari masyarakat kan sudah jelas ruas-ruas mana diperuntukkan untuk parkir. Kalau masyarakat rasa di situ bukan ruas parkir tidak usah bayar minta karcis supaya sama sama pengawasan,” harapnya.
Pantauan Rakyat Maluku di ruas Jalan Jenderal Sudirman tepat di depan MCM, masih ada pemilik kendaraan memarkirkan sepeda motor atau mobil.
Diketahui 27 ruas jalan yang dilarang parkir yang berlaku dari 1 Januari 2025 diantaranya Jalan Jenderal Surdirman, Pantai Losari, Pantai Mardika dan Pasar Batumerah serta area Ambon Plaza (Amplaz). (MON)