BKSDA Amankan 10 Ekor Satwa Liar Dilindungi

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Sebanyak 10 ekor satwa liar dilindungi diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku dari tangan sejumlah orang di Pasar Barat Kota Dobo, Kepulauan Aru.

Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, mengatakan, satwa liar dilindungi ini milik sejumlah anak buah kapal (ABK), di mana salah satu kapal sementara berlabuh di perairan kota setempat.

“Satwa liar dilindungi yang diamankan ini yakni lima ekor Nuri Aru (Chalcopsitta Scintillata) dan lima ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus),” kata Seto, di Ambon, Senin, 20 Januari 2024.

Menurutnya, satwa liar dilindungi tersebut dibeli oleh ABK dari masyarakat setempat, namun ABK tidak mengetahui bahwa satwa liar dilindungi tersebut dilindungi.

“Setelah diberikan pemahaman, mereka lalu menyerahkannya (satwa liar dilindungi) ke petugas,” ujarnya.

Dia mengakui, satwa-satwa liar dilindungi tersebut telah dikarantina di Stasiun Konservasi Satwa (SKS) Dobo sebelum dilepasliarkan.

BKSDA Maluku, lanjut Seto, juga mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam melindungi satwa liar dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga kekayaan alam kita. Tanpa dukungan masyarakat, upaya konservasi akan jauh lebih sulit,” sebutnya.

Ia menjelaskan, operasi ini menegaskan komitmen BKSDA Maluku dalam menjaga keanekaragaman hayati wilayah timur Indonesia.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Penegakan hukum dan edukasi masyarakat adalah kunci untuk melindungi warisan alam Maluku,” tukasnya

Diketahui, berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, bahwa barang siapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2). (MON)

  • Bagikan

Exit mobile version