Banding, Penghina Ketua DPRD Maluku Tetap Dihukum 1 Tahun Penjara

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Petrick, terdakwa kasus penghinaan pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G. Watubun, tetap dihukum satu tahun pidana penjara, dan membayar denda sebesar Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Sebab dalam putusan Banding Nomor: 173/Pid.sus/2024/PT. Amb, Pengadilan Tinggi (PT) Ambon menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon Nomor: 142/Pid.Sus/2024/PN. Amb tertanggal 11 November 2024

“Dalam putusannya, menyatakan menerima permintaan banding dari terdakwa, dan menguatkan putusan PN Ambon. Artinya, terdakwa Patrick Papilaya tetap menerima hukuman sesuai putusan PN Ambon,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, kepada media ini di kantornya, Senin, 20 Januari 2025.

Atas putusan banding tersebut, kata Ardy, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir sambil menunggu sikap dari terdakwa Patrick Papilaya dengan batas waktu selama 14 hari setelah pemberitahuan diterima.

“Kalau tidak menyatakan kasasi, maka jaksa siap melaksanakan eksekusi badan terhadap terdakwa Petrick dan memasukannya ke penjara sebagaimana putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” ujarnya.

Ardy menjelaskan, dalam putusan PN Ambon, majelis hakim menyatakan terdakwa Petrick Papilaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

“Yaitu, dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum,” jelasnya.

Serta menetapkan barang bukti berupa satu flashdisk merek sandisk warna merah hitam berukuran 16 Gb yang berisikan dua video hasil download dari akun TIΚΤΟΚ @patrickpapilayaii yang berisi kalimat penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap saudara Benhur George Watubun.

Selain itu, dua lembar print out hasil screenshot print out hasil screenshoot postingan akun TIKTOK @patrickpapilayaii, satu akun dengan URL PROFIL https://www.titok.com/ @patrickpapilayali dengan User name: @patrickpapilayaii dengan Password: Patrick 1991 yang digunakan untuk memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik.

“Dan satu kartu SIM Telkomsel dengan nomor handphone 082397317049 yang digunakan untuk pembuatan dan pendaftaran akun TikTok @patrickpapilayaii, untuk dihancurkan,” ungkap Ardy.

“Juga satu unit handphone tipe android merek Vivo F19 warna biru yang digunakan untuk merekam dan memposting video yang berisikan kalimat-kalimat pencemaran nama baik, disita untuk negara,” sambungnya. (RIO)

  • Bagikan