RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon belum dapat dibayarkan selama tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2024. Hal ini lantaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak mencapai target.
“TPP itu kemarin dalam tahun 2024 kita sudah bayar sampai dengan September. Masih ada tiga bulan sisa,” kata Plt Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, Robby Sapulette, kepada awak media di Balai Kota Ambon, Kamis 16 Januari 2025.
Menurut Robby, PAD Pemkot Ambon di tahun anggaran 2024 tidak mencapai target ada pada sektor retribusi. Sementara untuk sektor pajak, mengalami surplus.
Kendati begitu, Robby memungkinkan TPP akan dilunasi pada Januari 2025.
“Skenarionya itu bahwa nanti bulan desember akan dibayarkan di bulan Januari,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Pemkot Ambon juga akan berkonsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), guna mengambil langkah-langkah lebih lanjut untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ini supaya jangan sampai kami salah. Karena TPP itu kan dia menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan didasarkan di tahun berjalan. Jadi yah kami menunggu,” jelasnya.
Lanjutnya, Pemkot Ambon juga sampai dengan 31 Desember kemarin, menunggu transferan dari Pemerintah Pusat.
“Namun sampai saat ini belum juga ada titik terang,” pungkasnya. (MON)