DPRD Dorong Beri Hukuman ke OPD Pengumpul

  • Bagikan

PAD Pemkot Ambon Hanya 84,34 Persen

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — DPRD Kota Ambon mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) untuk memberikan hukuman terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengumpul yang tidak maksimal dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2024 yang ditargetkan. Pasalnya, dari total target PAD Pemkot Ambon di tahun 2024, yang didapatkan hanya sebesar 84,34 persen.

“Tidak tercapainya target PAD itu menyebabkan beberapa item belanja pada Pemkot Ambon di tahun anggaran 2024 kemarin tidak terealisasi. Sehingga, DPRD akan menggunakan fungsinya dengan mengingatkan kepala daerah setempat untuk memberikan punishment atau hukuman kepada OPD pengumpul,” tegas Ketua DPRD Kota Ambon, Morits Tamaela, di kantornya, Kamis, 16 Januari 2025.

Selain itu, kata Morits, pihaknya juga mendorong pemberian reward atau apresiasi kepada OPD yang sungguh-sungguh menjalankan tugas serta dianggap telah berhasil mencapai target PAD sebagaimana telah ditetapkan sebelumnya.

“Pemberian panismen maupun reward itu untuk memacu OPD-OPD agar kedepan bisa lebih maksimal meningkatkan potensi daerah untuk mendongkrak peningkatan PAD,” tuturnya.

Dijelaskan, ada beberapa hal yang menyebabkan target PAD Kota Ambon tidak tercapai. Di antaranya, semangat kerja OPD pengumpul tidak maksimal, dan penempatan orang-orang di OPD tidak sesuai basic ilmunya.

Untuk itu, DPRD mendukung Walikota dan Wakil Walikota Ambon terpilih untuk ke depan menempatkan orang-orang yang mempunyai kemampuan dan berkualitas di tiap-tiap OPD. Dengan begitu, maka PAD Kota Ambon akan meningkat sesuai target yang diharapkan.

“Kita akan kawal dan memberikan atensi serta support kepada walikota dan wakil walikota yang baru, untuk melihat persoalan ini secara serius,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan