Jadi Tersangka Pencabulan dan Ditahan
RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal mengambil langkah mengisi kekosongan jabatan Raja Negeri Hatalai, Kecamatan Sirimau.
Pasalnya, Raja Hatalai inisial RHL telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pecabulan terhadap anak di bawah umur berinisial BP, dan di kurung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
“Berkaitan dengan informasi yang saya terima juga Pak Walikota sampaikan bahwa Raja Hatalai ditahan karena masalah hukum. Karena yang bersangkutan ditahan kami akan segera mengambil langkah mengisi kekosongan jabatan sebagai kepala desa hatalai,” kata Plt Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette di ruang kerjanya, Rabu, 15 Januari 2025.
Dia menjelaskan, langkah mengisi kekosongan jabatan agar semua urusan-urusan administrasi pelayanan publik bisa berjalan dengan baik.
“Karena masih terlibat masalah hukum, kami harus isi dengan kepala desa dalam waktu dekat,” jelas Robby.
Dikatakan Robby, bahwa Pemkot Ambon sangat menjunjung tinggi proses hukum. Sehingga Pemkot Ambon menyerahkan semua persoalan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
“Kita serahkan kepada yang berwenahan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janete S Luhukay, mengungkapkan, bahwa aksi yang dilakukan tersangka RHL terhadap korban BP terjadi pada Juli 2024 di sebuah penginapan di Kota Ambon.
“Aksi kedua juga pada bulan yang sama. Di penginapan juga, tapi penginapan yang lain,” ungkapnya.
Kasus ini kemudian terungkap dan orang tua korban melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon.
“Tiga saksi termasuk korban sudah diperiksa. Bukti cukup sehingga RHL ditetapkan tersangka,” tandasnya.
Tersangka, kata Ipda Jane, disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.
“Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya. (MON)