RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon berencana menyusun peraturan daerah (Perda) untuk menekan lajunya penyebaran minuman keras (miras) tradisional jenis sopi.
Ketua DPRD Kota Ambon Morits Tamaela, mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya mengatasi dampak negatif yang ditimbulkan akibat dari mengkonsumsi miras oleh masyarakat, khususnya generasi muda.
“Warga bebas mengkonsumsi sopi, bahkan pada tingkatan remaja yang sebenarnya belum pantas untuk itu. Makanya kita perlu melahirkan Perda untuk menekan penyebaran sopi,” kata Morits, Rabu, 15 Januari 2025.
Dikatakan Morits, penyebaran sopi di Kota Ambon cukup tinggi. Di mana, dari data Polresta Pulau Ambon dan P.p Lease, per tahunnya sekitar 70 ton sopi yang dimusnahkan oleh aparat.
Fatalnya, mengkonsumsi miras sopi dalam jumlah banyak tak hanya berdampak buruk pada kesehatan, tapi juga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Sehingga perlu ada regulasi yang tegas untuk mengendalikan peredaran miras asal Maluku ini.
“Karena dengan miras, jangankan balap liar, berjalan saja potensi konfliknya besar. Lihat saja konflik di Tugu Trikora Ambon minggu kemarin, salah satu pemicunya karena miras. Jadi, sudah seharusnya ada regulasi yang tegas,” pungkasnya. (MON)