Aparat Ringkus Pria 77 Tahun Bawa Senpi di Pelabuhan Ambon

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Aparat gabungan dari unsur TNI AD, Marinir, serta Polri, meringkus GA alias Gani, seorang pria berusia 77 tahun yang kedapatan membawa sepucuk senjata api (senpi) rakitan laras pendek warna hitam beserta amunisi sebanyak 45 butir di Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda Janete Luhukay di Ambon, mengatakan, pelaku yang telah dijadikan tersangka ini merupakan warga Desa Lebatuka, Kecamatan Lebatuka, Kabupaten Lembata, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Tersangka diamankan karena tanpa hak menguasai, membawa senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) Undang – Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Ipda Janete, di Ambon, Rabu, 15 Januari 2025.

Ia menjelaskan, terungkapnya perbuatan yang bersangkutan saat aparat keamanan melakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray terhadap seluruh barang bawaan milik calon penumpang Kapal Pelni KM Sirimau di ruang Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon, Minggu, 12 Januari 2025.

Saat itu, anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, anggota Marinir Lantamal IX Ambon, Anggota PM AD, anggota Den Intel Kodam XV Pattimura dan pegawai PT. Pelindo, sementara melaksanakan pengamanan saat para buruh bagasi dan penumpang memasuki ruang tunggu.

Selama kegiatan tersebut berlangsung, anggota Polsek KPYS Ambon diberitahukan oleh pegawai PT Pelindo selaku operator mesin X-Ray bahwa ada karung warna putih merek gula kristal putih berisikan senjata api rakitan laras pendek beserta amunisi.

“Anggota Polsek KPYS tersebut langsung memeriksa isi karung berisikan tumpukan pakaian bekas dan ditemukan senjata api rakitan laras pendek berwarna hitam beserta amunisi itu,” jelas Ipda Janete.

Melihat hal tersebut, anggota langsung menanyakan kepada para buruh bagasi bernama Mariono dan dijelaskan kalau barang tersebut milik calon penumpang Kapal Pelni KM Sirimau atas nama GA alias Gani.

“Sehingga anggota langsung mengamankan kemudian membawa barang bukti dan pemilik serta buruh bagasi menuju Polsek KPYS untuk diproses lebih lanjut,” terangnya.

Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku satu pucuk senjata api rakitan laras pendek warna hitam dan amunisi sebanyak 45 butir itu akan dibawa menuju daerah Flores, Provinsi NTT dengan menggunakan Kapal Pelni KM Sirimau.

“Tersangka juga mengaku memperoleh barang bukti senjata api rakitan dan amunisi sebanyak 23 butir dari La Juma, sementara amunisi sebanyak 22 butir lainnya diperoleh dari Gani Kadiman,” beber Ipda Janete.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan ditahan untuk diproses lebih lanjut. Dan tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. (ANT)

  • Bagikan

Exit mobile version