RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Empat tersangka kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Pulau Buru, Firman, Abdullah, Hermawan dan Haji Juma, diduga masih bebas berkeliaran.
Padahal, dalam jumpa pers di Markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada 31 Oktober 2024 lalu, mereka dinyatakan telah ditahan.
Informasi yang dihimpun Rakyat Maluku, Firman dan Haji Juma sedang berada di Pulau Buru tanpa ditahan. Keduanya dikabarkan masih melakukan penambangan secara ilegal di kawasan Gunung Botak.
Sementara Hermawan dan Abdullah, berada di Makassar. Infomasinya, kedua orang ini sedang berobat lantaran sakit.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Areis Aminnulla yang dikonfirmasi soal bebasnya empat tersangka PETI ini, mengatakan bahwa dirinya sementara menunggu jawaban dari penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Saya sudah tanyakan Kasubditnya, tapi belum dijawab. Kalau sudah (dijawab) saya akan sampaikan,” kata Kabid Humas lewat seluler kepada Rakyat Maluku, Rabu, 15 Januari 2025.
Untuk diketahui, Firman, Haji Juma, Hermawan dan Abdulah, ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda. Di mana, Abdullah dan Hermawan ditangkap pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Tersangka Abdullah disergap di Unit 17 Desa Parbulu, Kecamatan Waelata, sekitar pukul 20.30 WIT. Sementara Hermawan diamankan di Unit 18 desa Debowae, sekitar pukul 22.30 WIT.
Tak sampai di situ, tim penyidik terus bergerak dan berhasil meringkus Firman di jalur B Desa Dafa, Kecamatan Waelata pada Senin, 28 Oktober 2024 sekitar pukul 19.15 WIT. Dan Selasa, 29 Oktober 2024 sekitar pukul 04.30 WIT, Tim Subdit IV mengamankan Juma.
Dari tangan empat tersangka itu, Personel Subdit IV berhasil mengamankan barang bukti berupa kepingan emas seberat 628,31 gram dan uang tunai sebesar ratusan juta rupiah.
Dengan rincian, dari tangan Abdullah ditemukan emas seberat 4,68 gram, dari Hermawan 510,67 gram, dari Juma 69,70 gram, dan dari Firman sebanyak 43,26 gram. (AAN)