Raja Hatalai Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan

  • Bagikan

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Setelah lama berproses di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Raja Hatalai inisial RHL ternyata sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pecabulan terhadap anak di bawah umur berinisial BP.

“Raja Hatalai ini sudah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu,” kata Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Ipda Janete S Luhukay kepada Rakyat Maluku, Selasa, 14 Januari 2025.

Tersangka RHL, sambung Kasi Humas, saat itu langsung ditahan dan di kurung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Ambon. Sebelumnya, kata Kasi Humas, RHL pernah dipanggil sebagai tersangka, namun tidak menghadiri undangan yang dikirim penyidik.

“Setelah senin kemarin dipanggil kedua kali, dan selasa datang, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” terangnya.

Tersangka, kata Ipda Jane, disangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perbuhan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara,” ucapnya.

Ipda Jane kemudian menjelaskan peristiwa pencabulan itu. Dikatakan, aksi yang dilakukan tersangka RHL terhadap korban BP terjadi pada Juli 2024 di sebuah penginapan di Kota Ambon.

“Aksi kedua juga pada bulan yang sama. Di penginapan juga, tapi penginapan yang lain,” jelasnya..

Kasus ini kemudian terungkap dan orang tua korban melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Ambon.

“Tiga saksi termasuk korban sudah diperiksa. Bukti cukup sehingga RHL ditetapkan tersangka,” tandasnya. (AAN)

  • Bagikan