RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melalui Unit Pelayanan Pelanggan (UP3) Tobelo menggelar sosialisasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Utara.
Sosialisasi tersebut terkait dampak diskon 50 persen listrik terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
General Manager PLN UIW MMU, Awat Tuhuloula menyampaikan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kebijakan pemerintah terkait pemberian diskon listrik, serta dampaknya terhadap PBJT yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah.
Seperti yang diketahui, kebijakan diskon 50 persen yang diberikan oleh pemerintah kepada pelanggan listrik rumah tangga ini telah berlaku sejak awal Januari hingga Februari 2025.
“Kebijakan diskon listrik ini tentu meringankan beban masyarakat, terutama pelanggan rumah tangga. Namun di sisi lain, diskon ini juga membawa dampak langsung terhadap perhitungan pajak barang dan jada tertentu atas tenaga listrik, yang merupakan kontribusi sektor kelistrikan terhadap pendapatan daerah, salah satunya untuk Kabupaten Halmahera Utara,” tutur Awat, Selasa, 14 Januari 2025.
Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang jelas dari pihak BPKAD mengenai perubahan ini dan bagaimana cara mengelola dampak dari diskon tersebut terhadap pajak yang harus dibayarkan.
Awat berharap, sosialisasi ini dapat memperkuat sinergi antara PLN dan pemerintah daerah dalam menghadapi perubahan kebijakan yang berhubungan dengan pendapatan daerah.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ajang untuk membuka ruang diskusi bagi kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik agar kebijakan diskon 50 persen listrik tidak menimbulkan dampak yang terlalu besar terhadap keuangan daerah.
Sosialisasi diikuti oleh sejumlah pejabat terkait dari BPKAD, perwakilan manajemen PLN UP3 Tobelo, serta beberapa staf administrasi yang berperan dalam pengelolaan anggaran dan pendapatan daerah.
Dalam kesempatan ini, PLN UP3 Tobelo memberikan penjelasan terkait implementasi kebijakan diskon 50 persen untuk pelanggan listrik yang berlaku di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Halmahera Utara.
Manager PLN UP3 Tobelo, Ramli Malawat dalam pemaparannya, menjelaskan bahwa diskon listrik ini berlaku untuk pelanggan dengan daya 450 VA hingga 2.200 VA, dan dengan ketentuan jumlah maksimal pembelian yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk mengurangi pengeluaran rumah tangga serta mendorong pemulihan ekonomi di tengah tantangan yang ada.
Setelah penjelasan mengenai diskon listrik, sosialisasi dilanjutkan dengan pembahasan mengenai dampak dari kebijakan diskon 50 persen terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik.
PBJT-TL adalah pajak yang dibayar oleh PLN kepada pemerintah daerah untuk penerangan jalan umum yang ada di wilayah administrasi mereka. Pajak ini dihitung berdasarkan penggunaan listrik untuk keperluan penerangan jalan umum yang dikelola oleh pemerintah daerah.
Seiring dengan diberlakukannya diskon 50 persen untuk pelanggan listrik, hal ini berdampak pada jumlah pemakaian listrik yang tercatat, yang pada gilirannya mempengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan oleh PLN kepada daerah.
Adanya pengurangan dalam total tagihan listrik karena diskon akan berimplikasi pada pengurangan kontribusi pajak yang biasanya dihitung berdasarkan jumlah konsumsi energi.
Kepala Bagian BPKAD Kabupaten Halmahera Utara, Mahmud Lasidji dalam kesempatan tersebut, menyampaikan kekhawatirannya terkait potensi penurunan pendapatan daerah yang berasal dari PBJT-TL akibat diskon listrik.
“Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan baik untuk membantu masyarakat, namun kami juga perlu menyesuaikan anggaran dan perencanaan keuangan daerah, terutama yang berkaitan dengan pajak penerangan jalan,” ujarnya.
Pihak PLN UP3 Tobelo, melalui tim Niaga dan Pemasaran, menjelaskan bahwa meskipun ada pengurangan pembayaran pajak dari PLN terkait diskon listrik, hal ini diharapkan tidak akan memberikan dampak besar terhadap penerimaan daerah jika dilakukan penyesuaian dalam pengelolaan anggaran dan sumber pendapatan lainnya.
Selain itu, PLN juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan anggaran yang ada.
Melalui sosialisasi ini, PLN UP3 Tobelo berharap dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada pihak pemerintah daerah tentang implikasi kebijakan diskon listrik terhadap pajak PBJT-TL, serta memperkuat kerjasama untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Utara. (CIK)