KPU Usulkan Pengesahan Cagub dan Wagub Terpilih

  • Bagikan

Untuk Disahkan DPRD

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID — AMBON, — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku telah menyerahkan pengusulan, pengesahan dan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih periode 2025-2030 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku.

“Kami sudah menyerahkan ke DPRD Provinsi pada 10 Januari 2025 lalu,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Z. Sangadji, kepada wartawan di Ambon, Selasa, 14 Januari 2025.

Setelah usulan tersebut, sambung Sangadji, selanjutnya akan diteruskan oleh DPRD Maluku ke Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

“Setelah dilakukan penyerahan ke DPRD, itu berarti seluruh tahapan di level KPU Maluku telah selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Karena tugas kita hanya sampai pada penyerahan ke DPRD, dan selanjutnya itu menjadi kewenangan pempus,” terangnya.

Diketahui, KPU Provinsi Maluku menetapkan pasangan Hendrik Lewerissa-Abdulah Vanath sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Maluku terpilih Maluku periode 2025-2030.

Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno KPU yang digelar di The Natsepa Hotel, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis, 9 Januari 2025 malam.

Ketua KPU Maluku, M. Shaddek Fuad, mengaku, rapat pleno terbuka penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku terpilih dilakukan berdasarkan surat Nomor 03/PL.02.7-BA/81/2025.

“Hari ini kami resmi gelar pleno penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku yang adalah pak Hendrik Lewerissa -Abdulah Vanath atau pasangan Lawamena pada Pilkada Maluku 2024 kemarin,” kata Shaddek.

Menurutnya, pada Pilkada 27 November 2024 lalu, pasangan Hendrik-Vanath berhasil memperoleh sebanyak 437.379 suara atau 47.40 persen yang tersebar di 11 kabupaten/kota di Maluku.

Dasar penetapan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku terpilih setelah adanya surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Di mana, surat tersebut memastikan bahwa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku tidak ada sengketa.

“MK telah meregistrasi permohonan dan untuk Pilgub Maluku tidak ada sengketa. Surat pemberitahuan itu diterima KPU RI dan diteruskan kepada kami di Maluku,” pungkasnya. (MON)

  • Bagikan