Hena Hetu Bakal Polisikan Umar Kei

  • Bagikan

Diduga Ancam Bunuh Pj Bupati Malra

RAKYATMALUKU.FAJAR.CO.ID -- AMBON, -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hena Hetu, Paguyuban Jazirah Leihtu, bakal mempolisikan Umar Kei Polda Maluku atas dugaan pengancaman pembunuhan terhadap Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tenggara (Malra) Samuel Huwae.

Juru Bicara DPP Hena Hetu, Rauf Pelu mengatakan, sebagai DPP Hena Hetu, pihaknya merasa tersinggung dengan pernyataan Umar Kei tersebut. Sebab selain penjabat negara, Samuel Huwae merupakan putra Jazirah yang juga Dewan Pakar DPP Hena Hetu.

"Ini termasuk pidana pengancaman pembunuhan dan masuk juga di Undang-Undang ITE. Sebagai orang Jazirah dan DPP Hena Hetu, kami sangat tersinggung. Kami akan tindak lanjuti persoalan ini ke Polda Maluku. Karena ini wewenang kepolisian untuk menindaklanjuti,” tegas Rauf, kepada wartawan di Ambon, Sabtu, 11 Januari 2025.

DPP Hena Hetu, sambung Rauf, juga mendesak Umar Kei segara meminta maaf kepada Pj Bupati Malra Samuel Huwae dalam kuring waktu dua kali 24 jam.

"Masalah ini tidak boleh terjadi, karena itu saudara Umar Kei harus meminta maaf. Kami sampaikan kepada saudara Umar Kei segera meminta maaf kepada Bapak Samuel Huwae secara terbuka,” desaknya.

Di kesempatan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Hena Hetu, Alteredik Sabandar, menjelaskan, pernyataan Umar Kei yang mengancam akan membunuh Pj. Bupati Malra Samuel Huwae itu disampaikan melalui telepon seluler.

"Kalau dari video yang beredar lewat TikTok, pernyataan Umar Kei yang mengancam membunuh disampaikan via telepon. Jadi kita dari Hena Hetu tidak terima kerena Pak Semi Dewan Pakar Hena Hetu,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan kronologi yang didapatkan, yaitu ada proses pergantian salah satu Pj. Kepala Desa/ Ohoi di Kabupaten Malra.

Di mana, proses penyiapan penetapan Pj. Kepala Desa/Ohoi yang selama ini dikoordinir oleh Bagian Hukum Pemda Malra, dikembalikan berdasarkan fungsinya ke Dinas Teknis, yaitu Dinas PMD PPA untuk memproses penyiapan penetapan Pj. Kepala Desa.

“Jadi tupoksi itu biasanya di biro hukum, tapi oleh Pak Semi (Pj Bupati) dikembalikan ke Pemerintah Desa. Oknum yang ada di biro hukum tidak terima, lalu dia membangkang,” ungkapnya.

Kemudian dokumen penetapan Pj. Kepala Desa yang disiapkan dan diproses Dinas Teknis ditolak untuk diregistrasi pada Bagian Hukum oleh Debie P Bunga SH.

Atas penolakan tersebut, sebagai ASN seharusnya memberikan penjelasan kepada atasan langsung, yaitu Pj Sekretaris Daerah (Sekda), namun tidak dilakukan. Oknum tersebut malah tidak melaksanakan tugas, menghindar dan mengambil asset daerah dari kantor berupa PC.

Terkait kondisi tersebut maka Pj. Sekda sebagai atasan langsung telah melakukan pendekatan secara persuasif kekeluargaan, namaun tetap tidak diladeni oleh oknum tersebut.

Pj. Sekda berdasarkan kewenangannya kemudian melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk diperiksa dan memberi keterangan kepada Pj. Sekda sebagai atasan langsung dan kepada Tim Pemeriksa Disiplin Pegawai.

Pemanggilan pertama sesuai Surat Nomor: 800/3395 tanggal 22 November 2024 untuk hadir tanggal 25 November 2024. Dan pemanggilan kedua sesuai Surat Nomor: 800/3405 tanggal 25 November2024 untuk hadir tanggal 26 November 2024.

Atas pemanggilan tersebut, yang bersangkutan tetap tidak hadir. Maka dengan memperhatikan serta mempertimbangkan kepentingan daerah yang lebih besar, maka sesuai dengan kewenangan yang di miliki, Pj Bupati melakukan tindakan ataupun mengambil kebijakan/keputusan.

“Karena dia terus membangkang, lalu Pak Semi (Pj Bupati) mengambil kebijakan menggantikan kepala biro itu. Dari situlah awal kejadian,” pungkasnya. (RIO)
  • Bagikan

Exit mobile version